Ditkrimsus Polda Jatim Ungkap Pemalsuan Tabung Oksigen di Surabaya

oleh -26,210 views

SURABAYA, SUKSESI NASIONAL — Ditkrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pemalsuan tabung oksigen yang dilakukan CV. Surya Artha Kencana.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan pemilik CV. Surya Artha Kencana, NW alias NG (52) warga Jalan Simorejo 9/43 RT. 005 RW. 002 Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Simomulyo, Surabaya sebagai tersangka. NW memodifikasi tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang diisi dengan oksigen, untuk dijual kepada masyarakat dengan harga Rp 4 juta.

“Tabung alat pemadam kebakaran atau APAR tabungnya dimodifikasi dan tabungnya diubah menjadi seolah tabung oksigen yang dijual kepada masyarakat dengan harga Rp 4 juta,” terang Kapolda Jatim Irjen Pol. Nico Afinta di Mapolda Jatim, Rabu (18/8) melansir sigap88.com

Pria dengan dua bintang emas dipundak ini membeberkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang korban berinisial WD yang membeli tabung oksigen dari tersangka pada 27 Juli 2021.

Korban WD merupakan konsumen yang membutuhkan tabung oksigen untuk orang tuanya yang terpapar Covid-19. Lantas korban mendatangi TKP milik tersangka NW yang beramalat di Jalan Simorejo Timur I No. 85 Surabaya, Surabaya.

“Setelah membeli dengan harga Rp 4 juta kemudian yang bersangkutan mendapatkan satu tabung oksigen. Namun setelah dipakai korban merasa keanehan dalam dirinya, yaitu (tabung oksigen) tidak seperti biasanya,” terangnya

Adanya keganjilan itu, korban kemudian melakukan pelaporan kepada aparat berwenang, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan oleh tim dari Polda Jatim.

Tim dari Ditreskrimsus Polda Jatim mendatangi CV. Surya Artha Kencana untuk melakukan penggeledahan. Di sana tim menemukan 800 tabung yang 106 di antaranya sudah siap edar.

“Berisi masing-masing satu meter kubik,satu setengah meter kubik, lima meter kubik, dan enam meter kubik, dimana tabung ini adalah hasil modifikasi tabung APAR yang seolah-olah tabung oksigen,” jelas Nico.

Nico mengatakan, tersangka NW mengubah warna catnya yang semula berwarna merah digosok menjadi warna putih. Kemudian tersangka mengeluarkan isi APAR, dipasang regulator, yang selanjutnya diisi oksigen ke dalamnya.

“Sementara ini sudah satu korban, jadi sudah terjual dari data 50 tabung, ukuran satu meter kubik,” terang Nico.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan atau Pasal 113 Umdang-Undang nomor 7 tahin 2014 pentang Perdagangan, dan atau Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan atau Pasal 62 JO Pasal 8 Ayat (1) Huruf (J) Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Komsumen, dengan ancaman 15 tahun penjara.(SGP/suk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *