Polisi Tangkap Dua Pemalsu Dokumen

oleh -264 views

Jakarta, SUKSESINASIONAL.COM – Pihak kepolisian menangkap dua pelaku pemalsuan dokumen yang menawarkan jasanya melalui media sosial. Keduanya diduga memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 sekaligus syarat perjalanan untuk menawarkan dokumen palsu tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, para tersangka telah melakukan pemalsuan beragam dokumen, salah satunya hasil tes swab PCR dan kartu vaksin yang kini wajib digunakan sebagai syarat perjalanan jarak jauh.

“Pertama pelaku berinisial RAR (25), dia menawarkan melalui akun Facebook @ranimaharani. Dia lakukan pemalsuan surat swab antigen dan PCR,” terang KombesPol Yusri, Senin (19/7/2021).

Lebih lanjut, KombesPol Yusri menyebut tersangka RAR menetapkan harga beragam untuk pembuatan dokumen palsu tersebut, mulai dari puluhan hingga ratusan ribu rupiah.

“Dia menawarkan dan sistem pembayarannya melalui WhatsApp dia kasih nomornya atau top up pulsa, dengan harga Rp50-100 ribu tergantung dengan pemesanan,” lanjut KombesPol Yusri.

Sementara tersangka kedua yang berinisial TN, KombesPol Yusri menjelaskan yang bersangkutan melakukan pemalsuan dokumen penting lainnya seperti NPWP dan BPJS Kesehatan.

“Dia menawarkan melalui media sosial, pembuatan dokumen BPJS, NPWP sampai dengan kartu vaksin seharga Rp100 ribu. Kita masih akan kejar ke daerah Sulawesi sana, bukan hanya mereka berdua saja, karena ini modus operandi yang dilakukannya memanfaatkan situasi di tengah pandemi Covid-19,” jelas KombesPol Yusri.

KombesPol Yusri mengimbau, kepada para pelaku yang masih beroperasi untuk berhenti melakukan pemalsuan dokumen. Lantaran, pemalsuan dokumen dan hasil tes nantinya dapat berimbas pada penularan dan penyebaran Covid-19 yang semakin luas.

“Kami minta tolong stop, bagi yang ingin gunakan kartu ini tolong stop jangan menjadi wabah atau menjadi penyakit. Mudah-mudahan kita semua diberikan kesehatan sehingga tidak tergiur dengan tawaran akun-akun yang tidak bertanggungjawab ini,” tegas KombesPol Yusri.

Adapun kedua tersangka pemalsuan dokumen ini dijerat dalam Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara 12 tahun. Kemudian, Pasal 263 dengan ancaman 6 tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *