Diduga Gelapkan Mobil Warga Tulungagung
Suksesinasional.com, Tulungagung – Seorang pria warga Ds. Sindurejo, Kec. Gedangan, Kab. Malang berhasil dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru lantaran pria berinisial MR (49) ini diduga telah menggelapkan mobil Suzuki Carry D 1248 KO milik korban Mardi Mulyono (60) warga Ds. Pojok Kec. Ngantru, Tulungagung dengan tafsir kerugian sekitar Rp 15 juta.
Bermula dari laporan korban ke Polsek Ngantru pada Rabu (20/8/2020) siang bahwasannya, mobil korban yang disewa oleh pelaku MR ini tak kunjung dikembalikan bahkan, pelaku MR sudah sulit dihubungi lagi.
“Jadi awalnya keduanya ini sudah saling kenal, lalu pelaku MR menyewa mobil korban selama dua hari seharga Rp 150 ribu per hari pada Minggu (2/8/2020) yang lalu,” katanya.
Namun setelah dua hari lanjut Neny, pelaku MR tak kunjung mengembalikan mobilnya dan uang sewa yang dijanjikan juga tidak dibayarkan sehingga dari keterangan para saksi ini akhirnya petugas langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Alhasil petugas dipimpin Kanit ReskriM IPDA Nursaid, SH bersama anggota mendapat informasi jika pelaku MR sedang berada di wilayah Kec. Pare, Kab. Kediri. Tak mau kecolongan, petugas langsung mendatangi dan mengamankannya pelaku tersebut dan membawanya ke Polsek Ngantru.
“Saat diinterograsi oleh petugas, pelaku MR mengakui semua perbuatannya dan nekat menggelapkan mobil tersebut karena membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari namun hingga kini, petugas juga masih menelusuri keberadaan barang bukti tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku MR bakal dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Res/Hum/Red)