Suksesi Nasional, KOTA PROBOLINGGO – Tiga pria asal Pulau Madura Jawa Timur ditangkap Polisi lantaran membawa narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram Jumat (16/5/2025) dini hari.
Barang haram itu disamarkan dalam karung beras agar lepas dari pantuaan aparat Kepolisian.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat yang curiga akan adanya transaksi narkoba di wilayah Probolinggo Kota.
Penangkapan para tersangka dilakukan sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Raya Sukapura, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kota Probolinggo.
” Berdasrkan laporan dari masyarakat akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Raya Sukapura, Desa Laweyan.
Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap mobil Honda CR-V, di dalamnya ada 3 pelaku dan ditemukan sabu seberat 1 kilogram,” kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam keterangannya Jum’at (16/05/2025).
Saat pemeriksaan, kata Rico, petugas menemukan satu karung beras di bagasi mobil Honda CR-V bernomor polisi L 1996 DH. Begitu dibuka, karung tersebut ternyata berisi sabu-sabu yang dikemas rapi menggunakan lakban cokelat dan dibungkus dalam kemasan teh cina – modus yang kerap digunakan jaringan narkoba internasional.
Tiga tersangka yang diamankan adalah Ainur Rohman (39) dan Muchlis (40), keduanya warga Bangkalan, Madura, serta Marju’i (50), warga Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.
Ketiganya langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota bersama barang bukti dan kendaraan yang digunakan.
Saat diinterogasi, Ainur Rohman mengaku hanya sebagai kurir dan tidak mengenal pihak yang menitipkan sabu tersebut.
“Baru pertama kali bekerja kurir sabu. Saya tidak kenal orang yang menyuruh kirim sabu. Saya dari Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, saya menyesal,” ujar Ainur di hadapan para wartawan.
Kini, ketiga tersangka resmi ditahan di Mapolres Probolinggo Kota dan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(**)