Suksesi Nasional, Surabaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membongkar komplotan sindikat pemalsuan surat hasil rapid test.
Satu dari tiga orang tersangka adalah oknum petugas Kantor Puskesmas diwilayah Surabaya Utara.
Ketiga pelaku berinisial MR (55) BS (35) dan SH (46). Dalam melancarkan aksinya para pelaku mempunyai peran yang berbeda.
Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan, ketiga pelaku merupakan pemilik agen Travel, ada yang berperan sebagai calo, dan juga oknum pegawai Puskesmas di Surabaya Utara.

Surat rapid test palsu tersebut merupakan pesanan dari para penumpang kapal laut yang hendak bepergian ke luar pulau menuju ke Kalimantan, Sulawesi dan Papua,”ujar AKBP Ganis Setyaningrum Senin (21/12/2020).
Modus yang dilakukan para pelaku dengan cara menawarkan surat rapid test palsu kepada para penumpang yang merupakam syarat wajib bagi seseorang untuk bepergian ke luar pulau.
Untuk mendapatkan surat rapid test palsu. Para pelaku mematok tarif sebesar Rp 100.000.
Barang bukti hasil penjualan surat rapid test palsu yang berhasil kita amankan sebesar 5.790.000. Jadi rata rata satu lembar surat seharga Rp 100.000, berarti sudah puluhan bahkan ratusan lembar surat rapid test palsu yang dikeluarkan oleh para tersangka ini,” tutur Ganis.
Ganis menambahkan, mereka mengaku sebagian uang dari hasil penjualan tersebut sudah habis dibuat belanja, pastinya sudah banyak yang mereka dapat.
Surat rapid test itu dikeluarkan oleh para pelaku seperti lazimnya pemeriksaan darah. Namun melalui para tersangka ini, para pemesan tanpa mengikuti pemeriksaan yang ditentukan oleh protokol kesehatan sebagaimana mestinya, yaitu pengambilan sampel darah.
Dalam artian orang yang positif Covid -19, bisa lolos sampai ke daerah yang dituju, sehingga mereka berpotensi menyebarkan virus corona kepada orang lain,” pungkas Ganis.(**)