Beranda Headline

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 2,3 Ton Pupuk Bersubsidi di Wilayah Bojonegoro

Polisi Menujukan Barang Bukti Pupuk Ilegal (FOTO Dok = Suksesi Nasional.com // M.Rusdi)

Suksesi Nasional, SURABAYA – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus ) Polda Jatim menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi diwilayah Kabupaten Bojonegero Selasa (04/03/2025).

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyampaikan, terbongkarnya kasus tersebut bermula saat petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi di kawasan Kabupaten Bojonegoro.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto Saat Konferensi Pers

“Satu orang tersangka berinisial QMR (31) warga Bojonegoro kita amankan,” ujar Kombes Dirmanto saat konferensi pers Selasa (04/03/2025).

Sementara itu Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa mengatakan, dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti, 46 sak pupuk subsidi dengan rincian 40 sak pupuk jenis NPK Phonska dan 6 sak pupuk jenis urea seberat 2,3 ton.

Baca Juga :  Meski Pandemi, Investasi Masih Bisa Direalisasikan

“Pelaku ini membeli pupuk di daerah Lamongan, kemudian dipasarkan di daerah Bojonegoro dan sekitarnya dengan harga diatas HET (Harga Eceran Tertinggi) rata rata keuntungan Rp 50 – 70 ribu,“ ungkapnya.

Dijelaskan bahwa, pelaku ini tidak merubah kemasan, melainkan kemasannya tetap tetapi penjualannya dijual sepihak oleh pelaku.

“Pelaku ini membeli pupuk di Lamongan dengan harga eceran terendah kemudian dijual di Bojonegoro dengan harga non subsidi,“jelas AKBP Damus Asa di hadapan awak media.

Sementara sampai saat ini penyidik masih mendalami terhadap seseorang asal Lamongan, yang menjual pupuk bersubsidi kepada pelaku.

Atas perbuatannya,  pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan polisi dan  terancam hukuman 2 tahun penjara,” pungkasnya. (rus)

Baca Juga :  Pagelaran Wayang Kulit Semalam Suntuk di Acara Tasyakuran Kades Kartoharjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini