Beranda Headline

Polisi Tetapkan 3 Remaja Sebagai Tersangka, Terlibat Aksi Tawuran di Surabaya

Suksesi Nasional, Surabaya – Maraknya aksi tawuran antar Geng yang kerap terjadi di Kota Surabaya menjadi perhatian serius Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya. Hasilnya, pada hari Senin (28/12/2020) dini hari Wib, sedikitnya sembilan pemuda belasan tahun diamankan.

Polisi mengamankan para remaja ini karena kerap berbuat onar, bahkan sering terlibat aksi tawuran antar kelompok di Kota Metropolis.

Dari sejumlah remaja belasan tahun yang berhasil diamankan polisi, tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing – masing berinisial FTB (15 ), NFA (14) dan FI (15) ketiganya masih berstatus Pelajar di Kota Surabaya.

Aksi tawuran tersebut berawal saat tersangka FTB yang tergabung dengan Gengster ALL BEST 292, memiliki permasalahan dengan Gengster HAH.

Mereka akan mengadakan tawuran melalui group Watshap masing-masing. Setelah itu tersangka FBT menghubungi rekannya bernama Londo untuk meminta bantuan.

Kemudian FTB bersama tersangka FI berangkat dan berkumpul di Taman Jalan Tandes Surabaya, sambil menunggu kelompok Gengster ALL BEST 292 sebanyak 15 orang.

Selanjutnya mereka bergerak menggunakan 7 unit sepeda motor dengan membawa senjata tajam yang sudah disiapkan sebelumnya,” ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Ambuka Yudha Hardi Putra, Senin (28/12/2020).

Para gerombolan pemuda ini kemudian berputar-putar di Jalan Semolowaru hingga ke Jalan Nias Surabaya. Mereka akhirnya bertemu dan terjadilah perkelahian.

Setelah terlibat aksi perkelahian, mereka melarikan diri. Sedangkan Kelompok Gengster ALL BEST 292 tetap mencari keberadaan kelompok Gengster HAH.

Baca Juga :  Paskah di Surabaya Berjalan Kondusif, Kombes Yusep: Awal Kebangkitan Umat Beragama

Saat melintas di Jalan Raya Manyar para pelaku melihat kedua korban sedang menambal ban. Salah satu dari kelompok tersebut berteriak ,Iku areke (itu dia anaknya). Mereka menuduh korban adalah anggota kelompok Gengster HAH,” tambah AKP Ambuka Yudha.

Para pelaku kemudian turun dari sepeda motornya lalu mendatangi, dan menganiaya para korban dengan tangan kosong. Sementara, tersangka D (DPO) membacok korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Sementara FI mengejar korban dan menyabetkan celuritnya
sebanyak 1 kalí dan mengenai pinggang sebelah kanan korban hingga mengalami luka sobek di bagian perutnya.

Sedangkan tersangka NFA bersama rekannya H (DPO) menganiaya menggunakan gergaji dipukulkan ke punggung korban hingga terjatuh.

“Motifnya, kelompok Gengster ALL BEST 292 mencari kelompok Geng Motor HAH karena telah terjadi perkelahian, tetapi para tersangka salah sasaran, pelaku mengira korban adalah Gengster HAH,” tutup AKP Ambuka Yudha.

Dari tangan para pelaku polisi mengamankan barang bukti 1 unit Sepeda motor Honda Beat Nopol L- 6459 – WG (Sarana), 1 HP, 1 buah gergaji terbuat dari seng, sebilah parang lengkap dengan pipa serta sebilah pedang.

Para pelaku yang masih berstatus pelajar ini akan dijerat Pasal 170 Ayat (1) e dan ayat (2) e KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini