Beranda Headline

Kadis PPO Kabupaten Manggarai Sebut Tindak Kekerasan di Sekolah Tidak Dapat Dibenarkan

Kadis PPO Kabupaten Manggarai (Suksesi Nasional.com / Beni Lehot)

 

Suksesi Nasional, NTT – Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Manggarai, Wensislaus Sedan mengungkapkan, segala bentuk tindakan kekerasan di sekolah tidak dapat dibenarkan.

“Apapun bentuk kekerasan itu yang terjadi di sekolah, baik kekerasan verbal, kekerasan fisik maupun kekerasan seksual tidak dapat dibenarkan,” lanjutnya.

“Saya minta kepada guru-guruku yang hebat bersama manajer sekolah, hindarkan diri dari berbagai bentuk tindakan kekerasan di sekolah. Pastikan semua anak di sekolah terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan fisik dan kekerasan verbal serta kekerasan seksual.

Hak anak mendapatkan pendidikan itu merupakan hak konstitusional, siapa pun tidak boleh menghalangi anak mendapatkan pendidikan. Pastikan lingkungan pendidikan itu ramah terhadap anak.

Pastikan, sekolah tempat anak mendapatkan keamanan, kenyamanan, perlindungan, tempat anak mendapatkan inspirasi dan tempat anak mendapatkan berbagai hal guna menjamin masa depannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa Pencegahan tindak kekerasan terhadap anak di sekolah itu bersifat kolektif kolegial. Pencegahan terhadap tindakan kekerasan di sekolah atau di mana saja terhadap anak memang menjadi tanggung jawab semua pihak.

Baca Juga :  Sekda Tanbu Monitoring Posko Rest Area KM 62 di Kecamatan Mentewe

Pemerintah, satuan pendidikan, orang tua atau wali dan masyarakat.
Hal ini didukung oleh beberapa instrumen yang digunakan;

1.Surat Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Manggarai tanggal 9 Juli 2024 tentang sekolah ramah anak.

Pasal 13 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menyatakan bahwa anak wajib mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi ekonomi, maupun seksual, penelantaran, pekerjaan, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.

Pada pasal 13 ayat 2 UU Perlindungan Anak juga mengamanatkan bahwa orang tua atau wali yang melakukan tindakan kekerasan di kenakan pemberatan hukuman. Jika orang tua mempekerjakan anak di rumah hal itu juga disebut tindakan kekerasan, katanya.

Baca Juga :  Lomba Wingko Kreatif Sarana Perkuat Branding Kuliner Khas Lamongan

2. Surat Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Manggarai tanggal 22 Januari 2024 tentang TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) di sekolah. Pembentukan TPPK berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan.

Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Manggarai, kata dia, sudah keluarkan larangan -larangan, peringatan-peringatan agar tidak boleh ada lagi tindak kekerasan di sekolah.

Jika masih terjadi tindakan kekerasan itu sifatnya insidentil. Artinya mungkin ada hal tertentu yang dialami oleh guru atau siswa sehingga hal ini masih terjadi.

Diakuinya bahwa pihaknya tidak saja menghindarkan anak dari tindakan kekerasan maka pihaknya mencanangkan program membimbing anak untuk melaksanakan “tiga prinsip sehat dasar” yaitu mandi pagi, makan pagi dan sikat gigi pagi.

Kadis PPO ini juga mengakui telah berkeliling pada 234 sekolah di Manggarai mulai SD, SMP, SMA/SMK guna sosialisasikan sekolah ramah anak. “Saya punya tanggung jawab moral untuk sosialisasikan sekolah ramah anak sebab sekolah ini rentan terjadinya kekerasan fisik, kekerasan verbal bahkan kekerasan seksual,” kata dia.

Baca Juga :  Warga Bangga, Bupati Hadir di Penyerahan Sertifikat PTSL Bagor Wetan

Wensislaus berkata bahwa jika dirinya ingin mengunjungi sekolah bukan untuk mencari-cari kesalahan teman guru melainkan untuk memperoleh informasi yang sebenarnya tentang sekolah.

“Apakah proses pembelajaran sudah sesuai dengan esensi sekolah yang seutuhnya atau tidak, sudah sesuai dengan esensi seorang guru atau tidak. Jika belum, mari berefleksi bersama, mari berkolaborasi bersama, mari kita saling mengisi,” ungkapnya.

Berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan antar sesama siswa di SDK Ruteng IV beberapa waktu lalu, sang kadis mengaku belum mendapat laporan.

“Saya belum mendapat laporan, hanya baca di berita. Hal itu menjadi tanggung jawab sekolah”, ujarnya. (Beni L)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini