Beranda Headline

Polda Jatim Pecat Oknum Anggota Polres Pacitan Perkosa Tahanan Wanita

Petugas Bid Propam Polda Jatim Menunjukan Foto Tersangka Aiptu LC Anggota Polres Pacitan Pemerkosa Tahanan Wanita (Suksesi Nasional.com / M.Rusdi)

Suksesi Nasional, SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menindak tegas dengan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum anggota Polres Pacitan Aiptu LC.

Aiptu LC dipecat lantaran terbukti melakukan pelanggaran berat berupa pencabulan dan pemerkosaan terhadap tahanan wanita.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast Saat Konferensi Pers

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa LC telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu 23 April 2025 di ruang sidang Propam Polda Jatim.

“Dari hasil sidang, disimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan merupakan perbuatan tercela.

Sanksi yang dijatuhkan berupa penempatan khusus (Patsus) selama 12 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri,” ujar Kombes Jules saat konferensi pers di Mapolda Jatim Kamis (24/04/2025) sore.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) itu menyebut, kasus itu terungkap bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Pacitan pada 12 April – 2025 lalu.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa Aiptu LC melakukan tindakan asusila terhadap seorang tahanan perempuan berinisial PW.

Perbuatan tercela tersebut terjadi sebanyak empat kali, dengan kejadian terakhir berupa persetubuhan pada 2 April 2025 di ruang berjemur wanita, area hutan tahanan Polres Pacitan.

Baca Juga :  CV Sugeh Abadi Gelar Pesta Rakyat Bersama Pemkab Magetan

Polda Jatim telah memeriksa sebanyak 13 saksi, termasuk empat tahanan dan korban sendiri, serta sembilan saksi lainnya.

Berdasarkan penyelidikan dan bukti yang diperoleh, Aiptu LC kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2025 dalam kasus pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Selain proses etik, tersangka juga kini telah ditahan di rumah tahanan Polda Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum,” tambah Jules.

Dia menyampaikan bahwa tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar hukum akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme dan integritas institusi Polri.

“Ini merupakan bentuk atensi dari Kapolda Jatim agar tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di lingkungan internal,” tegas Kombes Jules.

Tersangka Aiptu LC masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan sidang etik, namun proses hukum pidana tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (rus)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini