Beranda Headline

Spesialis Pencuri Dongkrak Truk di Kalimas Baru Diringkus Polsek Pabean Cantikan

Tersangka CR Pelaku Spesialis Dongkrak Truk dikawasan Kalimas Baru diamankan Polsek Pabean Cantikan Surabaya (Foto : M.Rusdi // Suksesi Nasional.com)

Suksesi Nasional, SURABAYA, – Langkah CR (19) harus terhenti ditangan anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pabean Cantikan Surabaya Jawa Timur.

Pemuda asal Dupak Masigit ini diringkus Polisi lantaran kerap meresahkan para sopir truk di kawasan Kalimas Baru Surabaya.

Tersangka CR diduga menjadi pelaku spesialis pencurian dongkrak dan peralatan truk yang sedang parkir.

Dia (CR) diamankan di Jalan Kalimas Baru, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

“Tersangka ditangkap berserta barang bukti diduga hasil tindak pidana. Saat ini, CR telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo melalui Kasi Humas Polres Tanjung Perak IPTU Suroto Kamis (29/05/2025).

Baca Juga :  Bupati Tanbu Apresiasi Wapres Gibran Komitmen Jalankan Visi-Misi Bersama Prabowo

Dari tangan pelaku, kata Suroto, petugas menyita sejumlah barang bukti, 2 buah dongkrak dan 1 set kunci impact manual yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan.

Modus operandi yang digunakan tersangka terbilang sederhana. Pelaku biasanya berkeliling seorang diri untuk mencari sasaran, yakni truk-truk yang tengah parkir atau ditinggal istirahat oleh sopirnya.

“Saat ada kesempatan dan situasi dirasa aman, tersangka langsung menjalankan aksinya tersebut dengan cepat,” sebut Suroto.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga yang merasa geram dengan maraknya pencurian peralatan truk di wilayah mereka.

Berbekal laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan segera melakukan penyelidikan.

Setelah berhasil mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku, petugas bergerak cepat dan berhasil meringkus CR beserta barang buktinya.

Baca Juga :  Rabat Jalan Demi Kelancaran Perekonomian Guna Mencapai Masyarakat Mandiri dan Sejahtera

Atas perbuatannya CR dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.(rus)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini