
Suksesi Nasional, SURABAYA,- Kepolisian Resort Kota Besar ( Polrestabes) Surabaya Jawa Timur bekuk komplotan premanisme berkedok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Mereka ditangkap lantaran memaksa dan menguasai rumah atau pekarangan milik orang lain di Jalan Keputran Nomor 24, 34 dan 42 Kecamatan Tegalsari Surabaya.

Aksi penguasaan lahan yang dilakukan sekelompok premanisme tersebut terjadi sejak Sabtu 21 Oktober – 2024 silam.
Mereka adalah MS (45) dia merupakan peran utama, yang mempunyai ide untuk menguasai dengan membongkar rumah kosong serta menyuruh mengambil dan menjual barang dan juga menyewakan kepada orang lain.
Tersangka M, (41), perannya membantu melakukan pembongkaran dan pengrusakan bangunan. Menarik uang sewa dari pedagang sayur untuk disetorkan kepada MS.
Lalu tersangka B, (25), perannya adalah membantu pembongkaran pengrusakan bangunan rumah dan driver mobil sarana untuk menjual barang.
Kemudian AA, (23), berperan membantu mengambil barang yang berada dirumah dan menjual barang dan IZ, (42), membantu mengambil barang yang berada didalam rumah.
“Para pelaku menduduki lahan dan bangunan secara paksa dengan memasang bendera Ormas atau LSM FPMI (Forum Pemuda Madura Indonesia).
” Selain itu,mereka juga melakukan pengrusakan dan membongkar bangunan milik para korban,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, saat konferensi pers Selasa (03/06/2025) sore.
AKBP Aris menyebut, selain mencuri barang-barang, para pelaku juga mendirikan kios/stand untuk disewakan kepada para pedagang hingga mendapatkan keuntungan dari hasil sewa stand tau kios tersebut.
Sementara korbannya adalah, TL, (61) warga Jalan Darmo Permai Utara Surabaya. HW (65) warga Jalan Sukawan Curug TegalSari Surabaya dan TT, (57), warga Jalan Darmo Baru Timur Surabaya.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh para korban ke Polisi. Usai menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap 5 orang pelaku,” jelas Aris Purwanto.
Selain menangkap sejumlah oknum yang mengaku LSM ini, petugas juga menyita barang bukti (BB) sarana yang digunakan berupa mobil L300 Nopol M-8434-HA bendera LSM FPMI. Hasil dan akibat dari kejahatan, Foto bangunan yang sudah dirusak.
Foto persewaan stand/kios, mesin bor bekas,1 gulungan plat besi, 1 kursi pendek besi, rangka besi bekas, plat besi dan 5 buah sambungan scapolding,14 buah potongan besi.
Selain itu ada juga flasdisk berisi salinan rekaman Closed Circuid Television (CCTV) di TKP.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan pasal 170 KUHP ,” pungkasnya. (rus)