Suksesi Nasional, SURABAYA – Polisi terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pengemudi truk dan pelaku usaha transportasi di Surabaya.
Terbaru, petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjung Perak Surabaya mendatangi tempat pelaku usaha transportasi dan angkutan barang.
Mereka mengunjungi dua perusahaan ekspedisi, yakni CV Eko Trans dan Ekspedisi Himeji Ekspres Surabaya.
“Kasatlantas Polres Tanjung Perak AKP Imam Saifuddin Rodji menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya kami mendukung program pemerintah Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Over Loading,” ujar AKP Imam dalam keterangannya Kamis (05/06/2025).
Imam menyebut, pentingnya kepatuhan terhadap aturan dimensi dan muatan kendaraan tidak boleh melebihi batas yang telah ditentukan atau overload.
“Saya meminta agar truk-truk pengangkut yang over dimensi segera dikembalikan ke standar spesifikasi sesuai dengan KIR,” tegas AKP Imam.
AKP Imam menyampaikan kegiatan sosialisasi ini akan berlangsung sepanjang bulan Juni, mulai tanggal 1 hingga 30 Juni 2025 mendatang.
Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek. Misalnya dampak negatif pelanggaran ODOL terhadap keselamatan lalu lintas.
“Kami berharap melalui sosialisasi yang kami gelar ini membangun kesadaran bersama bahwa kepatuhan terhadap aturan adalah kunci keselamatan bersama,” tutur AKP Imam.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini juga bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada pengemudi dan pelaku usaha transportasi.
Harapannya, setelah mendapatkan sosialisasi, mereka tidak lagi mengoperasikan kendaraan yang melanggar batas dimensi dan muatan.
“Saat ini, kami dan jajaran masih dalam tahap sosialisasi. Jangan sampai nanti di bulan berikutnya kami harus melakukan penindakan,” tegasnya.
Dia mengingatkan bahwa bagi pelanggar aturan ODOL, konsekuensinya tidak main-main dan dapat terjerat pelanggaran pidana.
Setelah periode sosialisasi berakhir, kami akan melakukan penindakan hukum.
“Pengendara yang tidak taat aturan terkait kebijakan pembatasan kendaraan overload dan over dimension bisa dikenai sanksi pidana.
Khusus untuk pelanggaran over dimension, bisa terjerat Pasal 277 dan denda maksimal Rp 24 juta atau kurungan hingga 6 bulan,” tandasnya.
Oleh karena itu, kami menghimbau seluruh pihak terkait untuk segera menyesuaikan kendaraannya sesuai dengan standar KIR.
“Setiap kendaraan sudah memiliki spesifikasi teknis, termasuk dimensi.
Jika ada penambahan ketinggian maupun panjang bak dengan tujuan mengangkut lebih banyak, itu harus dikembalikan ke kondisi semula.
Jika tidak, akan ada penerapan sanksi pidana. Untuk saat ini, kami fokus pada sosialisasi,” pungkasnya. (rus)