Beranda Gresik

DOR ! Polisi Tembak Komplotan Pencurian Modus Ganjal ATM, Beraksi di – 48 TKP

Para Pelaku Saat di Mapolres Gresik (Foto Dok : Humas Polres Gresik // Suksesi Nasional.com)

Suksesi Nasional.com, GRESIK, – Polisi menangkap komplotan pelaku pencurian spesialis modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) lintas Provinsi.

Para sindikat ini telah beraksi di 48 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, termasuk diwilayah Kabupaten Gresik.

Lima orang pelaku berhasil diringkus di Kota Madiun Jawa Timur pada Sabtu 21 Juni – 2025 lalu.

Mereka adalah GS (33) asal Lampung, Sumatera Utara, D (49) asal Ciamis Jawa Barat, BR (35) asal Tulung Bawang, YS (34) asal Lampung Utara dan BHDS (29) asal Kabupaten Banyumas.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal dari laporan korban bernama Mimin Indah Rindayani (51), warga GKB.

Wanita itu, kehilangan uang sebesar Rp145 juta usai menjadi korban penukaran kartu ATM di mesin ATM Bank BCA dalam Alfamidi, Jalan Jawa, Perum GKB Yosowilangun, pada 26 Mei – 2025.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap, Nekat Melawan, Kaki Residivis Ditembak Polisi

Para pelaku merupakan sindikat yang sangat terorganisir dan sudah lama menjalankan aksi kejahatannya di berbagai kota.

“Ini pengungkapan kasus pencurian dengan modus ganjal mesin ATM yang dilakukan secara terstruktur, lintas wilayah,sudah 48 TKP,  kami berikan tindakan tegas terukur dibagian kakinya,” kata AKBP Rovan saat gelar perkara, Senin (23/06/2025).

Modus operandi, mereka yaitu memasang tusuk gigi pada slot kartu mesin ATM untuk mengganjal kartu. Setelah korban kebingungan, pelaku berpura-pura membantu, mengintip PIN, lalu menukar kartu korban dan menguras saldo.

Barang bukti yang diamankan, 50 buah kartu ATM, 21 pasang pelat nomor kendaraan, 2 unit mobil (Toyota Innova hitam dan Toyota Avanza putih), Kotak tusuk gigi, obeng, gunting, silet, alat potong kuku, dan rompi.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan, (curat) dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tegas AKBP Rovan. (sm/hms)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini