Suksesi Nasional.com,TULUNGAGUNG – Perseteruan dua selebrita asal Tulungagung antara Caroline Vs Herlina akhirnya berakhir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi dilakukan pada Kamis (26/6/2025) pukul 15.00 WIB di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Kurniawan Putra, S.H., membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3066K/PID.SUS/2025 tanggal 27 Mei 2025.
“Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, maka kami wajib melaksanakan eksekusi terhadap terpidana,” jelas Eka.
Terpidana berinisial CR, yang dikenal sebagai selebritas lokal Tulungagung, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ia terbukti melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pelapor, Herlina.
“Saat kami datangi ke rumahnya, yang bersangkutan bersikap kooperatif. Setelah kami jelaskan prosesnya, terpidana dapat memahami,” ujar Eka.
CR sempat menyampaikan bahwa dirinya masih menempuh upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, proses PK tersebut tidak menghentikan pelaksanaan eksekusi.
Dalam kutipan putusan yang disampaikan JPU, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan CR, sehingga ia tetap harus menjalani hukuman sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
“Putusan Pengadilan Tinggi menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan apabila denda tidak dibayar,” lanjut Eka.
Hingga saat ini, menurut JPU, denda tersebut belum dibayarkan sehingga berlaku pidana subsider kurungan dua bulan.
Kasus ini menyita perhatian publik Tulungagung karena melibatkan dua tokoh selebritas lokal yang saling melaporkan dan berproses hukum secara intens di pengadilan.(A)