Suksesi Nasional.com, SURABAYA – Aksi pencurian sepeda motor terekam Closed Circuid Television (CCTV) didaerah Simolawang Kecamatan Simokerto Surabaya.
Pelakunya ternyata melibatkan warga Sidonipah Surabaya bernama Rahmat bin Iskandar (35) bersama rekannya bernama Sodik yang saat ini masih buron.
Mereka mengendarai sepeda onthel (angin) agar tak dicurigai oleh warga sekitar.

Usai mendapatkan sasaran, terlihat jelas wajah kedua maling tersebut dalam rekaman CCTV ketika beraksi.
Tersangka Rahmat berperan sebagai eksekutor (pemetik) dengan berbekal kunci leter T.
Rahmat sendiri ditangkap pada, Senin, 23 Juni – 2025, setelah korban melaporkan kehilangan motor dan langsung dilakukan penyelidikan.
Kerja keras anggota Reskrim Polsek Simokerto membuahkan hasil lewat rekaman CCTV tersebut.
Meski sempat mengelak dan tidak mengakui melakukan aksi pencurian ketika anggota menggerebek rumah Rahmat didaerah Sidonipah Surabaya.
Tersangka Rahmat tak bisa berkelit setelah diperlihatkan bukti rekaman CCTV.
Akhirnya tersangka Rahmat mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor,” kata Kapolsek Simokerto Kompol Didik Tri Wahyudi saat dihubungi awak media Jum’at (27/06/2025) malam.
Didik menyebutkan, proses penangkapan diawali dengan rekaman CCTV dan diidentifikasi ciri-ciri serta keberadaan pelaku. Pada saat diselidiki ternyata pelaku ada di dalam rumah daerah Simolawang.
“Anggota kita lalu melakukan penggerebekan hingga pelaku dapat diamankan pelaku beserta barang bukti, kaca spion motor, kunci leter T dan pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi,” jelasnya.
Didik juga menambahkan, saat diamankan oleh anggota, tersangka sempat mengelak dituduh sebagai pencuri motor.
Namun, ketika ditunjukkan barang bukti berupa kunci T masih mengatakan jika dia bukan pelaku pencurian tersebut. Setelah didesak dan ditunjukkan bukti CCTV barulah pelaku mengakui perbuatannya.
Dihadapan petugas Rahmat mengaku baru satu kali mencuri sepeda motor bersama Sodik yang kini masih buron,” ucap Kompol Didik.
Atas perbuatannya, Rahmat dijebloskan kedalam sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(rus)