Beranda Headline

Dua Residivis Curanmor Sidotopo Wetan Dihadiahi Timah Panas Polisi, Berikut Catatan Kriminalnya

Dua Pelaku Curanmor Asal Sidotopo Wetan di Mapolrestabes Surabaya (Foto : M.Rusdi // Suksesi Nasional.com)

Suksesi Nasional.com, SURABAYA – Polisi kembali menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat Kota Surabaya.

Berdasarkan catatan kriminal di Kepolisian, para pelaku terlibat aksi curanmor di tiga lokasi yang berbeda.

Mereka adalah GW alias SL (24) dan YI (22), keduanya merupakan residivis asal Sidotopo Wetan Surabaya Jawa Timur.

Kepala Unit (Kanit) Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya IPTU Bobby Wirawan saat dihubungi awak media membenarkan perihal penangkapan para pelaku.

Tak hanya ditangkap, namun keduanya juga dihadiahi timah panas lantaran berusaha melawan dan kabur dari kejaran petugas.

” Tersangka GW alias SL berperan sebagai eksekutor yang membobol atau merusak rumah kunci menggunakan kunci T.

Sementara rekannya YI bertugas sebagai joki atau pengendara motor sarana,” kata IPTU Bobby di Mapolrestabes Surabaya Jumat (04/07/2025).

Bobby merinci, kasus pertama terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025 sekitar pukul 04.39 WIB di Warkop DLV Jalan Tambaksari Nomor 2. Seorang korban berinisial MIM (23) kehilangan motor Honda Beat miliknya.

Selanjutnya, pada Selasa, 24 Maret 2025 pukul 22.35 WIB di Jalan Karanggayam Gang 2 Nomor 3. Giliran PW (36) yang menjadi korban.

Baca Juga :  Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan di Gununganyar Diringkus

Sepeda motor Honda Beat miliknya yang terparkir di depan rumah digasak pelaku dengan merusak kunci kontak. Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV.

Aksi yang ketiga terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Kertajaya 2A, depan warung tempe penyet.

Korban, VA (60), kehilangan Honda Beat yang terparkir saat ia melayani pembeli. Motor yang sudah terkunci setir itu raib seketika.

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 2 set kunci T, 2 mata kunci T, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, dan sebuah alat pembuka rumah magnet kunci.

“Pelaku GW alias SL ini adalah seorang residivis kambuhan yang sudah dua kali terlibat kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2021 dan 2022,” jelas Bobby.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), ancaman hukuman pidananya 7 tahun penjara. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini