
Suksesi Nasional.com, SURABAYA – Fathur Rosi (28) jadi bulan – bulanan warga setelah gagal mencuri sepeda motor di Pasar Sidotopo Surabaya.
Paristiwa pencurian yang terjadi pada Senin (14/07/2025) pagi itu, sempat geger dan menjadi tontonan warga sekitar.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Semampir Surabaya AKP Harry Iswanto membenarkan terjadinya aksi pencurian tersebut.
“Korban adalah ZA (53) pemilik toko didepan Pondok Pesantren (Ponpes) Abu Samsuddin Jalan Sidotopo Kidul Surabaya.
Awalnya korban mengeluarkan sepeda motor miliknya jenis Honda Beat warna biru putih untuk dipanasi.
“Kendaraan dengan Nopol L – 4629 – T tersebut diparkir di depan rumah dalam keadaan di kunci stang dan digembok cakram.
Ia lantas masuk kembali ke dalam rumah untuk persiapan membuka toko.
Tak lama kemudian pelaku datang dan berpura pura membeli rokok sambil duduk di atas sepeda motor korban dalam posisi menyala.
Tanpa pikir panjang, pria asal Omben Sampang Madura itu langsung tancap gas mencoba kabur. Namun, dia tidak sadar bahwa motor yang hendak dicurinya dalam posisi dikunci ganda.
Sontak saja pelaku terjungkal sehingga mengundang perhatian warga sekitar. Pelaku – pun digebuki warga sebelum diserahkan kepada petugas Kepolisian.
Tak lama kemudian anggota Polsek Semampir datang dan mangamankan pelaku dari kepungan warga,” kata AKP Harry kepada wartawan Selasa (15/07/2025).
Sementara barang bukti (BB) yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 lembar STNK, 1 buah kunci kontak, serta gembok beserta kuncinya.
Kepada Polisi, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian.
Dia bukan seorang residivis dan belum sempat menjual sepeda motor hasil curian karena aksinya keburu digagalkan warga.
“ Lelaki yang berprofesi sebagai sopir itu mengaku berniat menjual motor hasil curian untuk membayar utang, tapi belum tahu ke mana akan dijual,” jelas eks Kanit Lantas Polsek Dukuh Pakis Surabaya.
Kini tersangka hanya bisa pasrah dan menyesali perbuatannya dari balik jeruji besi tahahan polisi.
Atas perbuatnnya dia terancam 5 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat,” pungkasnya.(rus)




