

Suksesi Nasional.com, SURABAYA,- Polisi memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang membuat resah warga Kota Surabaya.
Mereka adalah DH (25) warga asal Bubutan, SA (33) warga asal Pabean Cantian dan MA (26) warga asal Jalan Benowo Surabaya Jawa Timur.
Kepala Satuan Reserse Krimainal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya AKBP Eddy Herwiyanto menyampaikan, ketiga pelaku selalu berbagi tugas yakni Eksekutor, Joki ataupun bagian mengawasi lokasi agar berjalan mulus saat beraksi.
Komplotan ini sekali beraksi bisa mendapatkan 2 unit sepeda motor. Selain melakukan di 10 TKP, para pelaku melakukan di beberapa TKP lain di wilayah Kota Surabaya, Tanjung Perak, Gresik dan juga Sidoarjo.
Para tersangka melakukan mobiling mencari sasaran sepeda motor yang dinilai lengah atau kurangnya keamanan kendaraan yang menjadi incaran para pelaku.
Setelah mendapat kesempatan dan sasaran, para tersangka langsung menjalankan perannya masing – masing.
Tersangka DH, MA, SA dan R (DPO) berperan sebagai eksekutor dengan merusak rumah kunci sepeda motor. Sedangkan yang lainnya sebagai Joki dan pemantau situasi sekitar.
Selanjutnya sepeda motor hasil curian itu dijual kepada penadah dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari.
“Apabila sepeda motor berhasil dalam kekuasaan para tersangka,
langsung dibawa kabur dan pergi membawanya ke penadah,” jelas AKBP Edy Herwiyanto Jumat (18/7/2025).
AKBP Eddy menambahkan, anggota terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap ketiga pelaku karena mencoba kabur dan tidak kooperatif saat proses penangkapan.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap para tersangka didapatkan keterangan bahwa ketiga pelaku merupakan residivis.
Tersangka DH pada tahun 2021-2022 ditangkap Polsek Sukolilo Surabaya terkait Curanmor, kemudian pata tahun 2022-2025 dibekuk Polres Gresik dalam kasus yang sama.
Sementara tersangka SA, pada tahun 2019-2021 dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam kasus Narkotika dan tahun 2022-2025 dibekuk Polres Gresik dalam kasus Curanmor.
Sedangkan MA ditangkap Polsek Sukolilo pada tahun 2021 – 2022 terkait curanmor dan Polres Gresik pada tahun 2022-2025.
“Para pelaku hampir setiap hari melancarkan aksi curanmor dengan berganti-ganti pasangan dengan rekannya yang ditangkap yang masih DPO,” imbuh AKBP Edy.
Untuk barang bukti (BB) yang berhasil kita diamankan, yakni kunci L, 1 anak kunci yang dipipihkan, sepeda motor Honda Beat NoPol AG-3662-OBS hasil kejahatan dan 2 buah ponsel (HP).(rus)