Beranda Headline

Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Jembatan Suramadu Tertangkap, Ini Tampangnya

Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Jembatan Suramadu Saat Diinterogasi Polisi (Foto : Humas Polres Bangkalan // Suksesi Nasional.com

Suksesi Nasional.com, BANGKALAN –  Polisi akhirya menangkap pelaku tabrak lari yang terjadi di atas Jembatan Suramadu pada Minggu 13 Juli 2025 pagi Wib.

Insiden kecelakaan tersebut melibatkan pesepeda dan mobil pikap warna putih dengan nomor Polisi L-8392 – NC.

Mobil Pikap Milik Pelaku diamankan Polisi

Dalam peristiwa itu, korban bernama Taufik Hidayat (57) asal Banyuajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan meninggal dunia dilokasi kejadian.

Dari rekaman CCTV terlihat sebuah mobil pikap warna putih langsung melarikan diri dari usai menabrak seorang Pegowes di jalur R4 Jembatan Suramdu.

Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengatakan tersangka berinisial AR (25) sudah ditangkap di rumahnya di wilayah Gubeng, Kota Surabaya pada Ssbtu 19 Juli 2025.

“Tersangka pengemudi bak terbuka kita amankan di rumahnya setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar AKBP Hendro, Senin (21/7/2025).

Saat dilakukan pemeriksaan, kata Hendro, pengemudi yang ditetapkan tersangka itu mengaku kelelahan (microsleep) setelah mengantar barang ke salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sampang, sehingga mengalami kecelakaan.

“AR mengaku panik usai menabrak sehingga melarikan diri. Ia menyesali tindakannya yang tidak berhenti dan tidak memberikan pertolongan saat kejadian berlangsung,”ujar Kapolres Bangkalan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta, serta Pasal 312 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta.

Baca Juga :  Tes Swab Antigen di Jembatan Suramadu Terus Diperketat , 71 Orang Positif COVID -19

“Secara akumulatif, ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah 9 tahun penjara dan denda hingga Rp87 juta,” ucap Hendro.

Pihak kepolisian menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu bertanggung jawab jika terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.

Sesuai dengan Pasal 231 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yaitu:

1. Menghentikan kendaraan.

2. Melakukan pertolongan terhadap korban.

3. Segera melaporkan kejadian ke kantor polisi terdekat.

4. Berikan keterangan yang jelas terkait insiden tersebut.

AKBP Hendro menghimbau kepada masyarakat agar kasus tersebut dapat menjadi pelajaran untuk lebih peduli terhadap keselamatan dan bertindak bijak dalam situasi darurat di jalan raya.

“Dengan adanya peristiwa ini semoga masyarakat bisa untuk lebih tertib di jalan raya dan gunakan jalur yang sudah ditetapkan, cek rutin kendaraan sebelum digunakan.

Pastikan berkendara dalam kondisi yang sehat agar tetap fokus dan istirahat apabila lelah atau mulai mengantuk,” tutup AKBP Hendro. (K-cong)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini