Suksesi Nasional, Surabaya – Kasus pasien Covid – 19 di Indonesia termasuk di Jawa Timur semakin meningkat. Sebanyak 11 Kabupaten /kota di Provinsi Jatim akan diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.
Adapun 11 Kabupaten/kota tersebut yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, serta Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Blitar.
Penetapan Kesebelas daerah tersebut berdasarkan pertimbangan atas (1) Instruksi Kemendagri No.1 Tahun 2021 yaitu Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo
(2) atas dasar daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPB yaitu Kabupaten Blitar, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Ngawi serta 3 daerah yang memenuhi seluruh kriteria 4 indikator yang ditetapkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yaitu Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.
Empat kriteria pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 yakni diukur dari (1) tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3%) ; (2) tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82%); (3) tingkat kasus aktif di atas rata rata Nasional (14%) serta (4) tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70%.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, berdasarkan Inmendagri 1/2021 diktum 1 disebutkan bahwa daerah prioritas adalah Surabaya Raya dan Malang Raya. Sedangkan diktum 3 yang menyebutkan bahwa Gubernur juga dapat menetapkan Kabupaten – Kota lain.
Maka, landasan penetapan Kabupaten dan Kota yang akan diberlakukan PPKM adalah daerah yang ditetapkan sebagai prioritas dalam Inmendagri 1/2021, daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPB, serta daerah yang memenuhi seluruh kriteria 4 indikator,” terang Khofifah.
Lebih lanjut Khofifah menjelaskan, berdasarkan 4 Indikator yang telah ditetapkan oleh KCPEN dan Kemendagri, ada dua daerah di Jatim yang memenuhi kriteria tersebut, yakni Kota Madiun dan Kabupaten Madiun.
Sedangkan berdasarkan Peta Resiko COVID-19 yang diterbitkan oleh Gugus Tugas COVID-19 Pusat, Jatim juga memiliki 3 zona merah saat ini yakni Kabupaten Blitar, Ngawi, dan Lamongan.
“Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut baik Instruksi Kemendagri, kemudian 4 indikator serta peta resiko Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas pusat, maka ditetapkan 11 Kabupaten/Kota di Jatim diberlakukan PPKM mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021,” kata Khofifah Sabtu (09/01/2021).
Mantan Mensos ini mengajak semua pihak termasuk masyarakat ikut mematuhi pelaksanaan PPKM tersebut. Dengan kerjasama semua pihak, ia berharap penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan sehingga kegiatan masyarakat termasuk pemulihan ekonomi dapat berjalan maksimal.
“Salah satu penyebab peningkatan kasus Covid-19 ini adalah peningkatan mobilitas manusia sehingga penularan Covid-19 terus berjalan dan belum bisa dihentikan.
Padahal, penurunan mobilitas akan sangat berpengaruh terhadap proses penularan Covid-19. Dengan diberlakukannya PPKM ini diharapkan dapat menekan penularan Covid-19,” terangnya.
Sementara itu, saat ini kasus Covid-19 di Jatim menujukkan tren yang cukup signifikan. Dimana per hari Sabtu 09 Januari 2021, kasus Covid-19 di Jatim mencapai 91.609 kasus. Untuk kasus Covid 19 yang sembuh sebanyak 78.602 kasus (85,80%), sementara pasien yang dirawat sebanyak 6.627 kasus (7,24%) dan pasien meninggal dunia sebanyak 6.380 kasus (6.96%).
Berdasarkan data kapasitas TT Covid -19 di Jatim, terdapat peningkatan jumlah BOR ICU isolasi maupun isolasi biasa untuk pasien Covid-19. Saat ini, BOR ICU COVID-19 telah mencapai 72% dan Isolasi COVID-19 mencapai 79%. Angka ini tentunya perlu diwaspadai karena standar dari WHO adalah 60%.
”Tidak hanya itu, tren kasus Mingguan baru Covid-19 di Jatim mengalami peningkatan yang signifikan sejak Minggu kedua bulan November sampai Januari 2021.
Tampak bahwa kasus COVID-19 maupun kematian belum menunjukkan tren penurunan sehingga dibutuhkan pembatasan mobilitas guna mencegah penyebaran Covid-19 di Jatim.
Harapannya PPKM ini menjadi upaya yang masif dan terstruktur untuk menghambat penyebaran COVID-19 di bumi Jawa Timur ini,” pungkasnya. (rus)