Beranda Daerah

Berdalih Kesepakatan Bersama, FKPQ Solokuro Kenakan Tarif 300 Ribu Untuk Pengurusan & Perpanjangan IJOP

Foto ilustrasi....narsum dan foto lembaga keberatan...takut diintimidasi
Foto ilustrasi....narsum dan foto lembaga keberatan...takut diintimidasi

Suksesi Nasional.com – Lamongan- Diera saat ini masih ada saja pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tingkat bawah, meski pemerintahan pusat sudah memberikan ketentuan dan layanan gratis. Salah satu adalah berkenaan dengan Ijin Operasional (Ijop) di lembaga TPQ maupun Pondok Pesantren (Ponpes), yang masih dalam naungan Kementrian Agama (Kemenag).

Sebagaimana hal itu terjadi di Kab.Lamongan tepatnya di Kecamatan Solokuro, yang mana pungutan liar untuk Ijop sudah berjalan dan teroganisir. Berdalih kesepakatan melalui FKPQ, tiap lembaga dikanakan biaya administrasi sebesar Rp 200-300 ribu untuk pengurusan Ijop.

Tentu saja hal itu menjadikan pertanyaan publik, untuk apa dan dikemanakan uang tersebut. Pasalnya bisa dibayangkan nilai 300 ribu perlembaga dikalikan jumlah lembaga seKec Solokuro.

Menurut Muanan, Ketua Paguyuban Pokja TPQ seKec Solokuro mengatakan jika itu sudah sesuai kesepakatan bersama.

” Mengenai biaya yang di keluarkan setiap lembaga TPQ yang berada di naungan organisasi FKPQ kecamatan Solokuro per lembaga 150.000 adalah hasil kesepakatan bersama. Adapun biaya itu untuk operasional organisasi ,termasuk biaya pembinaan operator dan kepala se kecamatan, ” kata Muanan saat dikonfirmasi Suksesi Nasional Lamongan.

Disinggung terkait biaya 300 ribu perlembaga untuk pengurusan dan perpanjanhan Ijob, Muanan mengakui hanya 150 ribu.

” Tidak ada iuran 300 ribu, hanya 150 ribu perlembaga. itupun untuk 5 tahun sekali,jika memang diantara lembaga kami yang mempermasalahkan dengan kesepakan bersama akan kami kembalikan,sekali lagi biaya itu adalah iuran lembaga ke forum 5 tahun sekali, ” tepis Muanan singkat.

Baca Juga :  Wahyu Windarti, Kerjasama Yang Baik.Penanganan Stunting Bisa Capai Target

Menurut keterangan dari salah satu lembaga mengatakan, jika memang penarikan untuk Ijob lembaga Ponpes, TPQ, dan Madrasah seKec Solokuro sebesar 300 ribu.

” Ya, 300 ribu untuk pengurusan Ijob di Kec Solokuro, tidak lagi kalau di kecamatan-kecamatan yang lain di Kab.Lamongan, ” kata pria yang memohon nama dan lembaganya dirahasiakan itu.

Sebagaimana diketahui, biaya untuk Izin Operasional Pondok Pesantren (IJOP) atau lembaga TPQ tidak dipungut biaya sama sekali, alias gratis. Dimana IJOP adalah sistem layanan pendaftaran dan perizinan yang dijalankan oleh Kementerian Agama secara online.
Seluruh layanan yang berkaitan dengan pendaftaran dan perizinan lembaga keagamaan, termasuk izin operasional pondok pesantren (IJOP), tidak dipungut biaya oleh Kementerian Agama.

IJOP adalah sistem informasi terpadu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) di bawah Kementerian Agama untuk memproses izin operasional lembaga pendidikan Islam secara daring, seperti pondok pesantren dan madrasah diniyah.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi pelayanan dan transparansi dalam proses perizinan, serta memastikan lembaga yang terdaftar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.(rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini