Beranda Headline

Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Nguwok Dilaporkan ke Polres Lamongan

 

Suksesi Nasional.com Lamongan-Kasus dugaan perselingkuhan yang ramai di Medsos, berlanjut dimeja aparat penegak hukum

Dimana perselingkuhan yang diduga melibatkan salah satu perangkat Desa Nguwok, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan berinisial AABK bersama seorang wanita warga setempat resmi dilaporkan suami korban ke Polres Lamongan pada Kamis (9/10/2025).

Dalam keterangannya, Ahmad Muthi’ul Mubin selaku penasehat hukum menyebutkan bahwa dugaan perselingkuhan tersebut melibatkan istri dari kliennya dengan salah satu perangkat desa.

Mubin menyebut peristiwa itu terbongkar melalui penggerebekan pada malam tanggal 26 September lalu di salah satu rumah kos di wilayah Lamongan.

“Yang kami laporkan adalah dugaan adanya perselingkuhan antara istri dari klien kami dengan salah satu perangkat desa Nguwok. Bukti berupa video dan keterangan saksi sudah kami serahkan kepada penyidik,” katanya, pada sejumlah awak media.

Ia menambahkan, laporan ini dibuat setelah kliennya mendapatkan informasi dari seseorang yang mengaku sebagai saudara dari istri terlapor. Kasus ini sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial, baik di Instagram maupun TikTok, beberapa hari terakhir.

Baca Juga :  Zairulllah Sebut Dapatkan Dana DAK Bukan Hal Mudah

“Terkait kebenaran dan fakta hukumnya, sepenuhnya kami serahkan kepada pihak penyidik. Kami berharap proses ini bisa menjadi pembelajaran bersama, khususnya bagi para tokoh masyarakat maupun perangkat desa agar menjaga moral dan etika di lingkungan sosial,” ungkapnya.

Menurut Mubin, kliennya semula tidak percaya terhadap kabar tersebut karena pelaku merupakan teman dekat keluarga. Namun, setelah mendapatkan bukti yang kuat, penggerebekan pun dilakukan.

“Klien kami sempat tidak percaya karena hubungan pertemanan yang cukup dekat. Namun setelah informasi dan bukti-bukti terkumpul, baru pada tanggal 26 dilakukan penggerebekan,” pungkas pengacara berambut gondrong itu.

Saat ini, laporan telah diterima oleh pihak kepolisian dan sedang dalam tahap penyelidikan. Penasehat hukum berharap kasus ini dapat ditangani secara profesional demi menjaga kondusivitas di lingkungan pemerintahan desa dan masyarakat.(rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini