Beranda Hukum Kriminal

Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang Hasil Penjualan 9 Mobil Senilai Rp864 Juta

 

 

Suksesi nasional.com Tulungagung – Unit Pidana Tertentu (Pidter) Satreskrim Polres Tulungagung yang dipimpin Ipda Fatahillah Aslam F berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan uang hasil penjualan 9 unit mobil dengan total kerugian mencapai Rp864.000.000,-.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana N, menerangkan, penangkapan dilakukan pada Rabu, 5 November 2025, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan yang masuk. Kejadian ini diketahui terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di Sorum Ventura Motor yang beralamat di Jl. Pojok, Desa Kepuhrejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

“Pelaku berinisial ASAAK, yang berdomisili di Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, dilaporkan oleh korban bernama Rizky Wahyu Widodo, warga Desa Pucungkidul, Kecamatan Boyolangu”, ujarnya.

Lebih lanjut Kasatreskrim menerangkan, Pelaku berperan sebagai makelar mobil. Korban menyerahkan 9 unit mobil untuk dijualkan oleh pelaku. Setelah mobil-mobil tersebut berhasil terjual, uang hasil penjualan tidak diserahkan kepada korban, melainkan digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Warga Gelar Doa Bersama dan Tabur Bunga tujuh hari pasca kecelakaan di Jalan Pahlawan Kabupaten Tulungagung

“Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp864 juta” ungkapnya.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain Buku tabungan, ATM, Handphone, Rekening koran, Surat pernyataan, kuitansi serta Bukti transfer pembayaran mobil.

Pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

AKP Ryo menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Satreskrim Polres Tulungagung berkomitmen memberikan kepastian hukum secara profesional. Kami mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalankan transaksi jual beli melalui perantara”, ujar Kasat Reskrim.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini