Beranda Headline

Bupati Tulungagung buka Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang Jasa

 

 

Suksesi nasional.com Tulungagung– Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah di tulungagung kabupaten tulungagung.

 dilaksanakan di barata convention Hall senin (24/11/2025). di hadiri peserta sosialisasi sebanyak 120 peserta dari pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, maupun pejabat pembuat komitmen di lingkup pemerintah kabupaten Tulungagung, Narasumber sosialisasi dari bagian pengadaan barang jasa Tulungagung, fungsional pengelola pengadaan barang /jasa ahli madya sekaligus fasilitator LKPP.

 

Kegiatan tersebut, dibuka langsung oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E menyampaikan, bahwa Pengadaan barang/jasa merupakan instrumen penting dalam pembangunan. Melalui proses pengadaan yang baik, pemerintah akan dapat memastikan percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan kesehatan, pendidikan, dan berbagai layanan publik lainnya. Sebaliknya, pengadaan yang tidak tertib, tidak memahami regulasi, atau tidak peka terhadap kebutuhan masyarakat dapat menghambat program pembangunan, bahkan berpotensi menimbulkan kerugian negara serta berhadapan dengan hUkum bagi pelakunya. 

 

Gatut sunu menambahkan,Melalui kegiatan sosialisasi ini saya sangat berharap pemahaman kita terhadap regulasi terbaru semakin utuh sehingga tidak ada lagi keraguan dalam pelaksanaan tugas tidak ada lagi kesalahan administratif yang merugikan Saudara akan mempunyai wawasan gambaran dan pemahaman Bagaimana melaksanakan pengadaan barang atau jasa secara lebih efektif atau tabel sesuai prinsip-prinsip pengadaan yang baik serta semakin mantap langkah kita dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Imbuhnya

Baca Juga :  Tingkatkan Perekonomian, Kabupaten Tulungagung Gelar Program Makan Kenyang Dapat Hadiah

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Drs. Tri Hariadi, M.Si selaku laporan panitia menyampaikan , bahwa dalam rangka untuk menyempurnakan dan menyesuaikan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan tantangan yang ada saat ini, terutama untuk mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri, mempercepat pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah guna optimalisasi kemanfaatan anggaran belanja pemerintah dan mengatur pengadaan barang/jasa desa, serta mendukung program strategis pemerintah dan percepatan pembangunan daerah, maka Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

kebutuhan UNTUK menyempurnakan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah ini DIMAKSUDKAN agar lebih adaptif terhadap tantangan global, efisiensi, dan transformasi digital.

 

Lebih lanjut Tri Hariadi berharap sosialisasi ini juga bertujuan untuk Menyamakan pemahaman kepada semua pelaku pengadaan terkait perubahan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah dan memastikan implementasi yang akuntabel, transparan, serta efisiensi selain itu mendukung program pemerintah yang strategis.

Atas dasar hal tersebut, bagian pengadaan barang jasa setda kabupaten Tulungagung memandang perlu di. Laksanakan kegiatan sosialisasi peraturan presiden no 46 tahun 2025.(hr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini