Beranda Headline

Bupati Magetan Hormati Proses PAW Anggota DPRD Dari PKB

 

 

Suksesi Nasional.com, Magetan, Untuk meningkatan bagian dari dinamika demokrasi serta penegakan hukum dan konstitusi dalam pelaksanaan pemerintahan, Bupati Magetan Nanik Sumantri, M.Pd memandang proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (21/10/2025) itu hak tanggung jawab sendiri-sendiri sesuai kewenangan yang melekat pada tugas

fungsinya, baik itu anggota parpol, legislatif, eksekutif dan yudikatif hingga pers, sehingga peran satu sama lainnya tidak bisa digantikan.

Bupati menambahkan, untuk itu perlu kita mengetahui peran kita masing-masing sehingga bisa menempatkan dalam dinamika tersebut. Dalam informasi yang beredar di salah satu media online yang tayang pada Kamis ,18 Desember 2025 terkait Surat Jawaban Bupati Kepada Kuasa Hukum Sdr.Nur Wakhid, S.H., 

Terkait dengan upaya penasihat hukum yang mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Bupati Kabupaten Magetan, Hj Nanik Sumantri M.Pd mengatakan sangat menghargai dan menghormati keputusannya

“Kita akan mengikuti proses yang ada sebagai komitmen kami terhadap penegakan supremasi hukum untuk menjamin tata kelola pemerintahan yang transparan dan

akuntabel. Kita berharap proses ini bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada dan kita tunggu nanti hasil keputusan dari Pengadilan.”papar Bupati Magetan

 

Bupati Magetan juga berpesan, kita perjuangkan hak hukum masing masing , Jangan sampai dinamika ini akan menggangu kebersamaan dan kerukunan masyarakat Magetan, dan semoga segera ada keputusan yang terbaik bagi semuanya.”pungkas Nanik Sumantri.

 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magetan Cahaya Wijaya, S.STP, M.Si, menyatakan sangat berterima kasih atas kerjasama dan kritikan rekan media melalui karya jurnalistiknya. Namun dirinya kurang setuju dan kurang sependapat kalau disampaikan bahwa surat Bupati Magetan tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :  Musrenbang Tahun 2023 Dalam Rangka Menyusun RKPD Anggaran Tahun 2024 Desa Suratmajan Kecamatan Maospati

 

Dimana dikutip dalam pemberitaan tersebut disampaikan bahwa Sekda Prov Jawa Timur dalam suratnya Nomor :100.1.4.2/39640/011.2/2025 tanggal 4 Nopember 2025 menyatakan bahwa Surat Bupati Magetan tersebut tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang undangan.

 

Cahaya Wijaya menambahkan nformasi ini perlu diluruskan agar tidak ada disinformasi di masyarakat dengan pemahaman publik bahwa Bupati telah melakukan pelanggaran dan bisa membenturkan antara Bupati dengan Sekda Prov.

“Kami memahami bahwa, pers mempunyai otoritas dalam penentuan kalimat dalam membangun narasi yang kuat agar pesan bisa tersampaikan kepada pembaca, tapi kalau berasumsi dan beropini terhadap sesuatu yang telah tertulis justru mengurangi kualitas karya jurnalis. Terlebih tanpa disertai Cover Both Side bisa menjadikan informasi kurang berimbang.”katanya

Cahaya juga menjelaskan dalam surat Sekda Prov yang ditanda tangani oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang ditujukan kepada Bupati Magetan tidak ada tersurat maupun tersirat yang menyatakan surat Bupati Magetan tidak sesuai ketentuan. Sehingga hal ini sangat bertentangan dengan prinsip prinsip pers yang independen dan tidak berpihak.” jelas Cahaya Wijaya

 

Terkait hal tersebut, untuk Informasi lebih lanjut terkait siaran pers ini, dapat menghubungi +62 823-3306-6663 a.n. Eko Budiono, SH., MH., selaku Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi(mar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini