Tulungagung, Suksesi Nasional.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Pojok, Kecamatan Campurdarat, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) guna menyerap aspirasi masyarakat serta menyusun arah kebijakan pembangunan desa untuk Tahun Anggaran 2027. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Pojok, Rabu (21/1), dan dihadiri oleh unsur pemerintah, TNI-Polri, serta perwakilan masyarakat desa.
Musrenbang Desa ini menjadi forum strategis dalam pembahasan dan penetapan usulan program pembangunan yang akan dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan selanjutnya diusulkan ke Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tahun Anggaran 2027.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Campurdarat, Kapolsek Campurdarat, Danramil Campurdarat, Kepala Desa Pojok Ismiati beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), ketua RT dan RW, Tim Penggerak PKK, kader kesehatan, bidan desa, tokoh masyarakat, pendamping desa, pendamping lokal desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta tamu undangan lainnya.
Kepala Desa Pojok, Ismiati, dalam sambutannya menegaskan bahwa Musrenbang Desa merupakan tahapan penting dalam perencanaan pembangunan yang harus melibatkan seluruh unsur masyarakat. Ia menilai, keberhasilan pembangunan desa sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan yang disusun secara partisipatif.
“Musrenbang Desa ini adalah wadah kita bersama untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Semua usulan akan kita tampung dan kita bahas bersama, kemudian kita tentukan skala prioritasnya agar pembangunan desa benar-benar tepat sasaran,” ujar Ismiati.
Menurutnya, penyusunan RKPDes harus selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah, sehingga program desa dapat terintegrasi dengan program pemerintah kabupaten.
“Kami berharap usulan yang dihasilkan hari ini tidak hanya bermanfaat bagi desa, tetapi juga dapat mendukung program pembangunan daerah secara keseluruhan,” imbuhnya.
Lanjut Ismiati, usulan yang tidak bisa dibiayai APBDes akan dibawa ke Musrenbang kecamatan yang nantinya akan diusulkan pada Musrebang Kabupaten.
“Hasil Musrenbang Desa yang tidak bisa dibiayai APBDes nantinya akan dibawa ke Musrenbang Kecamatan. Karena itu, usulan harus benar-benar diprioritaskan dan disepakati bersama, serta disesuaikan dengan kemampuan anggaran,” katanya.
Musrenbang Desa Pojok berlangsung dengan tertib dan lancar. Melalui kegiatan ini, Pemdes Pojok berharap seluruh usulan pembangunan yang telah disepakati dapat menjadi dasar perencanaan yang kuat guna mendorong kemajuan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masa mendatang. (Darno)





