Suksesinasional.com Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara resmi meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan peluncuran yang mengusung tagline “Pajak Tuntas – Pembangunan Meluas” ini berlangsung di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (22/1/2026) siang, dan menjadi salah satu momentum penting dalam kebijakan fiskal daerah yang berpihak kepada masyarakat.
Peluncuran SPPT PBB-P2 tersebut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, para Staf Ahli dan Asisten Sekda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, perwakilan instansi vertikal, para camat, kepala desa, serta koordinator pemungut pajak desa dari seluruh wilayah Kabupaten Jombang. Kehadiran lintas unsur ini menunjukkan kuatnya sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintahan desa dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah yang berkeadilan.
Dalam sambutannya, Bupati Jombang Abah Warsubi, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa peluncuran SPPT PBB-P2 tahun 2026 tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan arah kebijakan pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kemampuan ekonomi masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendengar dan merespons aspirasi masyarakat yang berkembang di lapangan.
Sebagai tindak lanjut dari revisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Jombang memutuskan melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berdampak pada penurunan nilai ketetapan PBB-P2 secara signifikan. Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat sekaligus langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi warga, khususnya di tingkat desa dan kelurahan.
Bupati Warsubi menjelaskan bahwa total ketetapan PBB-P2 tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp27.969.247.752. Angka ini mengalami penurunan cukup besar dibandingkan total ketetapan tahun 2025 yang mencapai Rp43,1 miliar. Dengan demikian, terdapat penurunan sekitar Rp15,1 miliar yang secara langsung meringankan beban wajib pajak di Kabupaten Jombang.
Menurut Bupati, penurunan ketetapan pajak tersebut bukan berarti mengurangi semangat pembangunan daerah. Sebaliknya, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Dengan beban pajak yang lebih rasional dan sesuai kemampuan, pemerintah optimistis tingkat partisipasi dan kesadaran wajib pajak akan meningkat secara berkelanjutan.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh penerimaan PBB-P2 akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan yang nyata. Dana pajak daerah digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan kualitas sarana pendidikan, pelayanan kesehatan, serta berbagai program pelayanan publik lainnya yang langsung dirasakan oleh masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Jombang juga memberikan contoh langsung kepada masyarakat dengan melakukan simulasi pembayaran PBB-P2 secara digital. Melalui pemindaian QR Code yang tertera pada SPPT menggunakan telepon genggam, Bupati menunjukkan bahwa pembayaran pajak kini dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan transparan tanpa harus datang ke loket pembayaran secara langsung.
Sementara itu, Kepala Bapenda Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto, SSTP., M.Si., dalam laporannya menyampaikan bahwa pada tahun 2026 ini sebanyak 752.226 lembar SPPT telah dicetak dan siap didistribusikan kepada wajib pajak di seluruh Kabupaten Jombang. Distribusi SPPT dilakukan secara bertahap melalui pemerintah kecamatan dan desa agar dapat menjangkau seluruh wajib pajak secara tepat waktu.
Sholahuddin menjelaskan bahwa inovasi utama dalam pelaksanaan PBB-P2 tahun ini adalah penyematan QR Code pada setiap lembar SPPT. Melalui QR Code tersebut, wajib pajak dapat mengakses berbagai informasi penting terkait pajak yang dimilikinya, mulai dari data subjek dan objek pajak, lokasi dan peta bidang Nomor Objek Pajak (NOP), hingga riwayat pembayaran PBB-P2 selama lima tahun terakhir.
Selain itu, QR Code juga terhubung langsung dengan layanan pembayaran digital berbasis QRIS, sehingga wajib pajak dapat melakukan pembayaran secara langsung melalui perangkat ponsel. Inovasi ini menjadi bagian dari upaya peningkatan transparansi dan akurasi data perpajakan daerah, terutama bagi sekitar 70 ribu bidang tanah yang saat ini masih dalam proses penyempurnaan peta bidang.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan di lapangan, Bapenda Jombang juga menyampaikan jadwal teknis tahapan pelaksanaan PBB-P2 Tahun Anggaran 2026. Seluruh kanal pembayaran resmi dibuka mulai 23 Januari 2026 pukul 09.00 WIB. Selanjutnya, penandatanganan berita acara cetak SPPT di masing-masing kecamatan dijadwalkan berlangsung pada 27 hingga 30 Januari 2026.
Adapun pembayaran kolektif PBB-P2 melalui aplikasi PASTI BAYAR akan mulai dibuka pada 2 Februari 2026. Skema pembayaran kolektif ini diharapkan dapat memudahkan pemerintah desa dalam melakukan koordinasi dan percepatan pelunasan pajak di wilayah masing-masing.
Sebagai bentuk apresiasi dan motivasi kepada pemerintah desa, Pemerintah Kabupaten Jombang menyiapkan skema insentif bagi desa yang mampu melunasi PBB-P2 lebih awal. Desa yang berhasil melunasi PBB-P2 pada tanggal 2 Februari 2026 antara pukul 09.00 hingga 15.00 WIB akan memperoleh bonus sebesar 10 persen dari nilai baku PBB-P2. Selain itu, Pemkab Jombang juga menyediakan insentif total sebesar Rp80 juta bagi 18 desa tercepat yang berhasil melunasi pajak.
Dalam rangka memperluas akses pembayaran pajak dan memberikan kemudahan bagi masyarakat, kegiatan peluncuran SPPT PBB-P2 Tahun 2026 ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama antara Bapenda Jombang dengan PT Pos Indonesia serta PT Bima Sakti Multi Sinergi (Fast Pay). Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperluas jaringan layanan pembayaran hingga ke pelosok desa.
Sebagai tanda dimulainya pendistribusian SPPT PBB-P2 Tahun Anggaran 2026, Bupati Jombang secara simbolis menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) kepada perwakilan kepala desa. Penyerahan ini menjadi simbol sinergi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa dalam pengelolaan pajak daerah.
Suasana kegiatan terasa semakin khidmat karena bertepatan dengan peringatan Hari Desa Nasional ke-2. Momentum ini menegaskan peran strategis desa sebagai ujung tombak pembangunan dan pelayanan publik. Acara ditutup dengan doa bersama serta pemotongan tumpeng sebagai ungkapan rasa syukur atas kontribusi desa dalam mendukung pembangunan daerah dan cita-cita menuju Indonesia Emas 2045.(lil)





