Suksesinasional.com JOMBANG – Pemerintah Kabupaten Jombang terus memperkuat langkah strategis dalam pengamanan aset daerah melalui percepatan proses sertifikasi tanah milik pemerintah. Upaya tersebut dilakukan melalui sinergi antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang dengan melakukan berbagai tahapan teknis di lapangan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang dalam mewujudkan tata kelola barang milik daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel. Pengamanan aset daerah menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaan pemerintahan, terutama untuk memastikan setiap aset yang dimiliki pemerintah memiliki status hukum yang jelas dan terlindungi.
Pengelolaan dan pengamanan barang milik daerah sendiri telah diatur dalam regulasi nasional, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengamanan barang milik daerah dilaksanakan melalui tiga aspek utama, yaitu pengamanan fisik, pengamanan administrasi, serta pengamanan hukum.
Pengamanan fisik dilakukan dengan memastikan keberadaan aset dapat diidentifikasi secara jelas di lapangan, salah satunya melalui pemasangan tanda batas atau penanda letak tanah. Sementara itu, pengamanan administrasi dilakukan dengan menata dan menyimpan dokumen bukti kepemilikan secara tertib sehingga data aset dapat ditelusuri dengan mudah.
Adapun pengamanan hukum dilakukan melalui proses sertifikasi tanah. Sertifikat tanah menjadi bukti sah kepemilikan yang memberikan kepastian hukum atas aset milik pemerintah daerah, sekaligus menjadi langkah penting untuk mencegah potensi sengketa atau klaim dari pihak lain di kemudian hari.
Dalam rangka mempercepat proses tersebut, BPKAD Jombang bersama BPN Kabupaten Jombang terus melakukan koordinasi dan kerja sama melalui kegiatan lapangan, salah satunya dengan melakukan pengukuran tanah sebagai tahap awal proses sertifikasi aset daerah.
Kegiatan pengukuran ini dilaksanakan di sejumlah lokasi aset milik Pemerintah Kabupaten Jombang. Beberapa di antaranya berada di SDN Badang 1 Kecamatan Ngoro serta Kantor Kecamatan Wonosalam. Proses pengukuran dilakukan langsung oleh petugas dari BPN yang didampingi oleh tim dari BPKAD.
Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan pihak-pihak terkait di tingkat lokal, seperti pihak sekolah dan perangkat desa setempat.
Pendampingan dari pihak desa dan pengelola lokasi aset dilakukan untuk memastikan batas-batas tanah serta status lahan dapat diverifikasi secara akurat sesuai dengan kondisi di lapangan.
Pengukuran tersebut merupakan bagian dari tahapan awal dalam proses pengajuan sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang. Sertifikat Hak Pakai ini menjadi dasar legalitas bagi pemerintah daerah dalam memanfaatkan tanah untuk berbagai kepentingan pelayanan publik, seperti fasilitas pendidikan, kantor pemerintahan, maupun sarana pelayanan masyarakat lainnya.
Dalam proses pengajuan sertifikasi aset daerah, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui. Tahapan pertama adalah pengukuran tanah oleh petugas dari BPN untuk memastikan luas dan batas-batas bidang tanah secara akurat. Hasil pengukuran tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT).
Setelah Peta Bidang Tanah diterbitkan, pemerintah daerah melalui BPKAD dapat mengajukan permohonan Hak Pakai kepada BPN. Permohonan tersebut kemudian diproses lebih lanjut melalui tahap penelitian dan verifikasi administrasi oleh tim terkait guna memastikan kelengkapan dokumen serta status tanah yang diajukan.
Selain kegiatan pengukuran, tim dari BPKAD dan BPN juga melaksanakan tahapan penelitian lapangan dengan melakukan kunjungan ke sejumlah desa. Kunjungan ini bertujuan untuk melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan dalam proses sertifikasi, termasuk pengesahan dokumen oleh pemerintah desa setempat.
Beberapa desa yang menjadi lokasi kegiatan penelitian tersebut antara lain Desa Karangmojo Kecamatan Plandaan, Desa Pacarpeluk Kecamatan Megaluh, Desa Plandi Kecamatan Jombang, Desa Dukuhklopo Kecamatan Peterongan, Desa Mlaras dan Desa Sumobito Kecamatan Sumobito, serta Desa Panglungan Kecamatan Wonosalam.
Dalam tahap ini, sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan status tanah, riwayat penggunaan lahan, serta pengakuan dari pemerintah desa menjadi bagian penting dalam proses verifikasi. Tahap penelitian ini juga menjadi langkah akhir sebelum sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang diterbitkan secara resmi oleh BPN.
Melalui sinergi yang terus diperkuat antara BPKAD dan BPN Kabupaten Jombang, pemerintah daerah berharap proses sertifikasi aset dapat berjalan lebih cepat, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Dengan tersertifikasinya aset-aset milik pemerintah daerah, diharapkan pengamanan aset dapat dilakukan secara lebih optimal. Selain memberikan kepastian hukum, sertifikasi juga menjadi dasar penting dalam pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Pemerintah Kabupaten Jombang pun menargetkan agar semakin banyak aset daerah yang memiliki sertifikat resmi dalam beberapa tahun ke depan, sehingga seluruh aset milik pemerintah benar-benar tercatat, terlindungi secara hukum, dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.(lil)




