Beranda Headline

Dua Hari Lagi, THR ASN Lamongan Sekitar 73,9 Milyar Dipastikan Cair 

 

 

Lamongan, Suksesi Nasional-Pemerintah Kabupaten Lamongan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab segera dicairkan setelah regulasi dari pemerintah pusat resmi diterbitkan.

 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamongan, Heruwidi mengatakan saat ini pemerintah daerah tengah menyiapkan sejumlah administrasi setelah peraturan pemerintah sebagai petunjuk teknis pencairan THR diterbitkan.

 

“Peraturan pemerintahnya baru turun tadi malam, sehingga hari ini kami langsung menyiapkan kelengkapan administrasinya, termasuk penyusunan Peraturan Bupati dan surat edaran kepada seluruh perangkat daerah,” katanya di kantor BPKAD, Rabu 11 Maret 2026.

 

Ia menjelaskan, surat edaran tersebut berisi ketentuan mengenai siapa saja yang berhak menerima THR, sekaligus menjadi dasar bagi perangkat daerah untuk memproses pengajuan pencairan.

 

Menurutnya, proses administrasi tersebut ditargetkan selesai dalam waktu satu hingga dua hari ke depan agar setiap dinas dapat segera mengajukan pencairan.

 

“Dalam satu dua hari ini kita selesaikan semua administrasinya. Setelah itu dinas-dinas bisa langsung memproses pengajuan pencairan,” ujarnya.

 

Heruwidi menyebutkan total anggaran yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk pembayaran THR dan TPP mencapai Rp73.908.581.844.

Baca Juga :  Safari Ramadhan, Pemkab Tanbu Kunjungi Kecamatan Kuranji

 

Anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kategori pegawai daerah, meliputi pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS), pejabat daerah, serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

 

“Untuk PNS, CPNS dan pejabat daerah dialokasikan sekitar Rp34,9 miliar sekian. Sementara untuk PPPK sekitar Rp23,4 miliar sekian, dan PPPK paruh waktu sekitar Rp80 juta. Selain itu, terdapat tambahan komponen TPP THR dengan nilai sekitar Rp7,7 miliar sekian.

 

Heruwidi menegaskan bahwa anggaran tersebut khusus diperuntukkan bagi pegawai daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan, tidak termasuk instansi vertikal milik pemerintah pusat seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan maupun unit pelaksana teknis milik pemerintah provinsi.

 

Ia berharap pencairan THR tersebut dapat membantu para pegawai memenuhi berbagai kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.

 

“Harapannya THR ini bisa dimanfaatkan dengan baok untuk kebutuhan hari raya, karena biasanya kebutuhan meningkat, baik untuk keluarga, menerima tamu, maupun berbagi dengan masyarakat sekitar,” tuturnya.(rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini