Beranda Lamongan

Pemkab Lamongan Larang ASN Gunakan Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Saat Lebaran

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, Joko Nursiyanto.

Lamongan, Suksesi Nasional.com – Pemerintah Kabupaten Lamongan mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lamongan agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, khususnya menjelang dan selama perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Bupati Lamongan melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, Joko Nursiyanto, menegaskan bahwa larangan tersebut mengacu pada Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2006.

Menurut Joko, dalam surat edaran tersebut secara jelas disebutkan bahwa fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas yang melekat pada jabatan.

“Sebagaimana Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2006 dari KPK, pada angka lima dijelaskan adanya larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas yang dimaksud termasuk kendaraan dinas yang melekat pada jabatan,” kata Joko.

Ia menjelaskan, aturan tersebut juga telah disampaikan secara internal kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lamongan.

Baca Juga :  Pak Yes Lepas Kontingen KORMI Ke Fornas VIII - 2025

Dalam rapat kantor terbatas yang digelar sebelumnya, lanjutnya, seluruh OPD telah diingatkan agar mematuhi ketentuan tersebut, terutama menjelang momentum Hari Raya Idul Fitri yang sering dimanfaatkan untuk aktivitas mudik.

“Secara internal kami sudah menghimbau seluruh OPD agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Terkait sanksi bagi ASN yang melanggar, Joko menyampaikan bahwa penanganannya akan mengacu pada aturan disiplin pegawai negeri yang berlaku.

Ia menambahkan, kewenangan penjatuhan sanksi berada pada Bupati Lamongan selaku pejabat pembina kepegawaian tertinggi di lingkungan pemerintah daerah.

“Untuk sanksi tentu mengacu pada aturan disiplin pegawai negeri. Dalam hal ini Bupati sebagai pejabat tertinggi memiliki kewenangan terkait penegakan disiplin tersebut,” tuturnya.

Melalui imbauan ini, Pemkab Lamongan berharap seluruh ASN dapat menjaga integritas serta mematuhi aturan yang berlaku dalam penggunaan fasilitas negara. Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan aset pemerintah.(rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini