Suksesenasional.com JOMBANG -Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna, Senin (4/5/2026). Persetujuan ini dicapai secara bulat oleh seluruh fraksi, menandai komitmen bersama untuk membenahi tata kelola aset daerah agar lebih tertib dan berdaya guna.
Namun, di balik kesepakatan tersebut, masing-masing fraksi memberikan penekanan serius agar perda ini tidak sekadar menjadi dokumen formal, melainkan benar-benar diimplementasikan secara nyata dan berdampak langsung di lapangan.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Ama Siswanto, menegaskan bahwa pengesahan perda ini harus menjadi titik balik dalam memperbaiki tata kelola aset daerah yang selama ini dinilai masih menyisakan berbagai persoalan.
Transparansi dan akuntabilitas, menurutnya, menjadi fondasi utama untuk mencegah potensi penyalahgunaan sekaligus menekan risiko hukum.
“Aset daerah harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga soal kepercayaan publik,” tegasnya.
Ia juga menyoroti persoalan lama yang belum sepenuhnya terselesaikan, yakni adanya aset daerah yang masih dikuasai pihak ketiga untuk kepentingan pribadi. Kondisi ini dinilai tidak bisa lagi ditoleransi dan harus segera ditertibkan.
“Tidak boleh ada lagi aset daerah yang dimanfaatkan di luar kepentingan publik. Semua harus dikembalikan sesuai fungsi dan peruntukannya,” ujarnya.
Sementara itu, Fraksi PKB melalui M. Fauzan menekankan pentingnya sinkronisasi antara perda dan aturan teknis di bawahnya. Ia meminta agar DPRD dilibatkan secara aktif dalam penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari perda tersebut.
Menurutnya, Perbup memiliki peran krusial dalam menentukan arah implementasi kebijakan di lapangan.
“Perbup adalah kunci implementasi. Jika tidak disusun dengan baik dan melibatkan DPRD, berpotensi terjadi ketidaksinkronan antara regulasi dan pelaksanaan,” katanya.
Dari Fraksi Partai Golkar, Maya Novita menyoroti perlunya modernisasi dalam sistem pengelolaan aset daerah. Ia mendorong pemerintah daerah untuk mengadopsi sistem digital terintegrasi guna memperkuat aspek keamanan, akurasi data, dan efektivitas pengawasan.
“Pengelolaan aset tidak bisa lagi hanya mengandalkan cara konvensional. Digitalisasi menjadi kebutuhan agar lebih transparan, efisien, dan mudah diawasi,” jelasnya.
Selain itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) juga menjadi perhatian penting. Ia menilai, pengelolaan aset yang baik tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi juga pada kompetensi aparatur yang menjalankannya.
Dengan disahkannya perda ini, DPRD Jombang berharap pengelolaan Barang Milik Daerah ke depan mampu berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Lebih dari itu, aset daerah diharapkan benar-benar memberikan nilai tambah dan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat, bukan justru menjadi sumber persoalan baru.(lil)





