Suksesinasional.com JOMBANG -Gelombang kritik terhadap kebijakan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) terus menguat. Program yang digagas pemerintah pusat tersebut dinilai memunculkan berbagai persoalan di tingkat akar rumput, terutama terkait partisipasi masyarakat, nilai demokrasi desa, serta semangat gotong royong yang selama ini menjadi fondasi pembangunan pedesaan.
Faizuddin FM, pengurus Koperasi Desa Merah Putih, menegaskan bahwa keberadaan KDMP seharusnya tidak mengabaikan prinsip pemberdayaan masyarakat desa. Menurutnya, koperasi sejatinya dibangun dari, oleh, dan untuk masyarakat setempat, bukan sekadar menjalankan program yang bersifat sentralistik.
Ia menyoroti pengalihan sebagian besar Dana Desa untuk pembangunan fisik dan operasional KDMP yang dinilai berpotensi mengorbankan program pemberdayaan masyarakat dan pelayanan dasar lainnya. Padahal, program-program tersebut sebelumnya telah disepakati melalui mekanisme musyawarah desa.
“Pembangunan koperasi tidak boleh menghilangkan hak masyarakat dalam menentukan arah pembangunan desanya sendiri. Ketika ruang publik digunakan tanpa musyawarah dan partisipasi warga mulai diabaikan, maka demokrasi desa sedang berada dalam ancaman,” ujarnya.
Selain itu, munculnya polemik terkait rekrutmen karyawan KDMP turut memicu keresahan di tengah masyarakat. Beredarnya daftar calon karyawan yang diduga bukan berasal dari desa setempat, bahkan disebut-sebut sebagai “titipan” oknum pejabat maupun elite politik, menimbulkan dugaan bahwa proses rekrutmen tidak dilakukan secara terbuka dan partisipatif.
Faizuddin menilai, pengelolaan unit usaha koperasi seharusnya melibatkan putra-putri desa setempat agar tetap selaras dengan asas gotong royong dan rasa memiliki masyarakat terhadap koperasi tersebut.
“Jika pengurus koperasi dan pemerintah desa tidak dilibatkan dalam proses rekrutmen, maka koperasi akan kehilangan dukungan akar rumput. Ini bukan hanya soal pekerjaan, tetapi soal menjaga demokrasi ekonomi masyarakat desa,” tegasnya.
Menurutnya, penolakan masyarakat terhadap karyawan KDMP yang bukan berasal dari desa setempat memiliki dasar yang cukup kuat, baik secara moral maupun konstitusional. Ia merujuk pada Undang-Undang Perkoperasian yang menegaskan bahwa koperasi harus dibentuk secara sukarela oleh anggota dan tumbuh berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Namun dalam praktiknya, Faizuddin menilai pembentukan KDMP justru cenderung bersifat instruktif dari pemerintah pusat. Struktur organisasi, model usaha, hingga mekanisme pengelolaannya dinilai seragam dan kurang memberi ruang bagi karakteristik lokal masing-masing desa.
“Semangat koperasi yang diwariskan Bung Hatta adalah demokrasi ekonomi dan kemandirian rakyat. Jika semua diatur dari atas tanpa melibatkan masyarakat desa secara penuh, maka koperasi kehilangan ruhnya,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak mengulangi pola kebijakan masa lalu yang menjadikan koperasi sekadar alat administratif negara. Menurutnya, intervensi yang terlalu besar dari kekuasaan justru dapat mengikis ideologi koperasi itu sendiri.
Faizuddin berharap pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat desa, pengurus koperasi lokal, serta pemerintah desa agar keberadaan KDMP benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat, bukan sebaliknya memicu konflik sosial dan menggerus demokrasi desa.





