Tulungagung, Suksesi Nasional.com – Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, SM, MM menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung di ruang Graha Wicaksana, Rabu (20/5/2026). Agenda rapat meliputi persetujuan bersama lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta pengumuman pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD pembahas Ranperda.
Empat Ranperda yang akan dibahas Pansus DPRD merupakan usulan inisiatif legislatif, yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda Penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, serta Ranperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
“Secara umum empat Ranperda tersebut merupakan kebijakan yang memanifestasikan aspirasi masyarakat Tulungagung untuk mendukung peningkatan pembangunan di Kabupaten Tulungagung,” kata Ahmad Baharudin dalam sambutannya.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung juga menyetujui lima Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kelima Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Lambang Daerah, Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Tulungagung, Kepemudaan, serta Penyelenggaraan Keolahragaan.
Atas nama pemerintah daerah, Ahmad Baharudin menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Tulungagung yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda bersama panitia khusus.
“Pembahasan dilaksanakan dengan semangat kebersamaan serta didasarkan pada asas dan teori hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Ranperda tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penetapan Ranperda tentang Lambang Daerah bertujuan memberikan kepastian hukum terkait desain, simbol, warna, makna, penggunaan, dan penempatan lambang daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 1970 tentang Lambang Daerah sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diganti dengan regulasi baru sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
“Peraturan Daerah ini diharapkan mampu melindungi dan menjaga kehormatan lambang daerah sebagai representasi Kabupaten Tulungagung sehingga tidak terjadi penyalahgunaan,” jelasnya.
Terkait Ranperda Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Ahmad Baharudin menilai regulasi tersebut penting untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan dan pembentukan kebijakan daerah.
Selain menjadi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Ranperda tersebut juga merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Sementara itu, perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat dilakukan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Menurut Ahmad Baharudin, perubahan tersebut diharapkan mampu memperkuat peran PT BPR Bank Tulungagung (Perseroda) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan mendukung pengembangan UMKM.
“PT BPR Bank Tulungagung diharapkan mampu memperluas akses keuangan masyarakat serta mendukung pembiayaan UMKM yang efektif dan berdaya guna,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Baharudin juga menegaskan pentingnya pembangunan kepemudaan dan olahraga sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Ia menyebut pemuda memiliki peran strategis sebagai generasi penerus bangsa sehingga perlu didukung melalui regulasi daerah yang berorientasi pada pelayanan kepemudaan.
Sedangkan dalam bidang olahraga, pemerintah daerah memandang perlu adanya regulasi yang menjadi payung hukum pembangunan keolahragaan di Tulungagung secara sistematis, terpadu, dan berkelanjutan.
“Kita berharap seluruh proses Ranperda dapat berjalan lancar dan menghasilkan perda yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat serta mampu mewujudkan Tulungagung yang sejahtera, maju, dan berakhlak mulia,” pungkasnya.
Rapat Paripurna DPRD Tulungagung dipimpin Ketua DPRD Marsono dan dihadiri anggota dewan, Pj Sekdakab, Asisten Setda, serta Staf Ahli. (Ag)





