Lamongan, Suksesi Nasional- Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Brondong Polres Lamongan terus mengintensifkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukumnya.
Hasilnya, petugas berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari sebuah warung di wilayah Kecamatan Brondong pada Selasa (2/6) sekitar pukul 09.00 WIB.
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Brondong IPTU Ahmad Zainuddin, S.H, yang awalnya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penjualan minuman beralkohol di sebuah warung di Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan pengecekan ke lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang diperjualbelikan secara ilegal, sehingga dilakukan tindakan kepolisian dengan menyita barang bukti ke Mapolsek Brondong serta mendata identitas penjual.
Diketahui penjual berinisial MF (20), warga Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Dari lokasi, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa 808 botol arak oplosan ukuran 200 ml dengan total sekitar 202 liter.
Tak hanya itu, petugas juga menyita 38 botol minuman beralkohol ukuran 1,5 liter dengan total sekitar 57 liter, 20 botol bir, 156 botol berbagai jenis minuman beralkohol, di antaranya Anggur Kawa-Kawa dan jenis lainnya
Seluruh barang bukti saat ini sudah berada di Polsek Brondong untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan adanya kegiatan tersebut.
Menurutnya, penindakan terhadap peredaran minuman keras merupakan salah satu langkah preventif kepolisian dalam mencegah terjadinya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.
“Polres Lamongan dan jajaran akan terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan,” jelasnya.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras secara ilegal karena selain melanggar peraturan daerah, juga dapat membahayakan kesehatan serta berpotensi memicu terjadinya tindak pidana dan gangguan keamanan di tengah masyarakat.
Dengan sinergi antara polisi dan masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Lamongan tetap aman, nyaman, dan kondusif.(rul)




