Beranda Headline

Direktur LBHAM: Proyek SD dan SMP Tanpa Papan Informasi Berpotensi Melanggar Hak Asasi Masyarakat atas Informasi Publik

Suksesimasional.com JOMBANG – Fenomena masih ditemukannya sejumlah proyek pembangunan di lingkungan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang tanpa dilengkapi papan informasi proyek kembali menjadi sorotan. Praktik tersebut dinilai bukan hanya mengabaikan prinsip transparansi dalam penggunaan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Direktur Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM), Faizuddin FM, menegaskan bahwa setiap proyek pemerintah yang dibiayai dengan uang negara wajib dilaksanakan secara terbuka. Pemasangan papan informasi proyek merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat sekaligus sarana bagi publik untuk mengetahui bagaimana anggaran negara digunakan, Jumat (3/07/2026)

Menurut Faizuddin, tidak dipasangnya papan informasi proyek tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata. Lebih dari itu, kondisi tersebut berpotensi menutup akses masyarakat terhadap informasi yang menjadi hak konstitusional setiap warga negara.

“Ketika sebuah proyek pemerintah berjalan tanpa identitas yang jelas, masyarakat tidak mengetahui nama kegiatan, besaran anggaran, sumber pendanaan, nama pelaksana, konsultan pengawas, hingga jangka waktu pelaksanaannya. Akibatnya, ruang kontrol sosial menjadi tertutup. Publik kehilangan kesempatan untuk mengawasi apakah proyek tersebut dikerjakan sesuai ketentuan atau tidak,” tegasnya.

Ia menilai, transparansi merupakan salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih (good governance). Tanpa keterbukaan informasi, peluang terjadinya penyimpangan, pemborosan anggaran, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, hingga dugaan praktik korupsi menjadi semakin sulit dideteksi sejak dini oleh masyarakat.

Faizuddin menjelaskan bahwa hak memperoleh informasi telah dijamin secara tegas dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menegaskan bahwa memperoleh informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia sekaligus salah satu ciri penting negara demokrasi. Melalui undang-undang tersebut, badan publik diwajibkan membuka informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara agar dapat diketahui dan diawasi oleh masyarakat.

Baca Juga :  Pertandingan Persebaya vs Rans FC, Polrestabes Surabaya Terjunkan 2500 Personel Gabungan

“Ketika akses informasi itu dipersulit, termasuk dengan tidak memasang papan informasi proyek, maka hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan uang negara ikut terhambat. Dalam perspektif hak asasi manusia, kondisi seperti ini dapat dipandang sebagai pengabaian terhadap hak publik atas informasi, meskipun penilaian adanya pelanggaran hukum tetap harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, papan informasi proyek bukan sekadar pelengkap administrasi atau formalitas di lapangan. Keberadaannya merupakan bentuk akuntabilitas penyelenggara negara kepada masyarakat. Setidaknya papan tersebut memuat nama pekerjaan, nilai anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, nama penyedia jasa atau kontraktor pelaksana, serta instansi yang bertanggung jawab.

Tanpa informasi tersebut, masyarakat tidak memiliki dasar yang memadai untuk melakukan pengawasan terhadap kualitas pekerjaan, ketepatan waktu pelaksanaan, maupun kesesuaian penggunaan anggaran dengan hasil pembangunan di lapangan.

Menurut Faizuddin, kondisi seperti ini tidak boleh dianggap sebagai hal yang lumrah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang sebagai pengguna anggaran memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh rekanan maupun pelaksana pekerjaan mematuhi ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik. Pengawasan internal juga harus diperkuat agar setiap proyek yang dibiayai oleh APBD maupun APBN benar-benar memenuhi prinsip transparansi sejak hari pertama pelaksanaan pekerjaan.

LBHAM juga mendorong Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah, hingga lembaga penegak hukum untuk memberikan perhatian terhadap proyek-proyek pemerintah yang tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat diimbau tidak ragu menggunakan haknya untuk meminta informasi melalui mekanisme Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) apabila menemukan proyek pemerintah yang berjalan tanpa identitas atau sulit diakses informasinya. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.

“Anggaran pembangunan sekolah berasal dari uang rakyat. Karena itu, rakyat memiliki hak penuh untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan. Transparansi bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi merupakan bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat sekaligus fondasi utama pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas,” pungkas Faizuddin.(lil) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini