Beranda Headline

Terminal Barang Glagahan Mulai Berbayar, Perluasan Kawasan Masih Menunggu Kondisi Anggaran

Sugianto Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang.

Suksesinasional.com JOMBANG – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang untuk melakukan perluasan Terminal Parkir Khusus Kendaraan Angkutan Barang di Desa Glagahan, Kecamatan Perak, belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Keterbatasan kemampuan anggaran daerah membuat pemkab memilih memprioritaskan peningkatan fasilitas pendukung agar operasional terminal yang kini mulai berjalan lebih optimal.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang, Sugianto, mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan kajian terkait kemungkinan pengembangan kawasan terminal. Salah satu opsi yang sempat dibahas adalah pemanfaatan lahan eks Balai Pertanian yang berada di sekitar lokasi terminal sebagai tambahan area parkir kendaraan angkutan barang, Rabu (8/7/2026)

Namun, setelah dilakukan berbagai pertimbangan, khususnya terkait kondisi keuangan daerah, rencana perluasan tersebut harus ditunda. Pemkab saat ini lebih memilih mengarahkan anggaran untuk melengkapi fasilitas dasar dan sarana penunjang yang dinilai lebih mendesak.

“Awalnya memang ada kajian untuk memperluas area terminal, salah satunya dengan memanfaatkan eks Balai Pertanian. Tetapi setelah mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, tahun ini kami fokus terlebih dahulu pada penambahan sarana dan prasarana pendukung,” ujar Sugianto.

Menurutnya, keberadaan terminal barang memiliki peran penting dalam penataan lalu lintas, khususnya mengurangi kendaraan angkutan barang yang selama ini masih parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan. Dengan adanya terminal khusus, kendaraan besar diharapkan memiliki tempat yang layak untuk berhenti maupun beristirahat, sekaligus mendukung ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.

Seiring mulai diberlakukannya retribusi parkir kendaraan angkutan barang, Dishub Jombang terus melakukan pembenahan fasilitas agar pelayanan di terminal dapat berjalan maksimal. Sebelum penerapan tarif resmi, Dishub telah melakukan masa uji coba operasional selama satu bulan, mulai 1 Juni hingga 30 Juni 2026.

“Selama masa uji coba, kami masih menggunakan sarana dan prasarana yang terbatas. Setelah dilakukan evaluasi, mulai 1 Juli 2026 parkir berbayar resmi diberlakukan sesuai dengan regulasi yang ada,” jelasnya.

Untuk memperkuat operasional terminal, Dishub Jombang mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp400 juta melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2026. Anggaran tersebut nantinya akan digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan fasilitas pendukung, di antaranya pemasangan kamera pengawas atau CCTV, pembangunan pos jaga, pengadaan rambu-rambu lalu lintas, hingga penambahan penerangan jalan umum (PJU) di sekitar kawasan terminal.

Baca Juga :  Pemprov Jatim Kembali Raih WTP dari BPK

“Di P-APBD kami mengusulkan sekitar Rp400 juta. Anggaran tersebut digunakan untuk melengkapi fasilitas seperti CCTV, pos jaga, rambu-rambu, dan penerangan jalan umum agar pelayanan terminal semakin baik,” ungkap Sugianto.

Ia menambahkan, beberapa fasilitas dasar seperti toilet telah tersedia di kawasan terminal. Namun, untuk pengembangan fisik yang lebih besar seperti perluasan lahan parkir, masih akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

“Untuk tahun ini kami fokus melengkapi sarana prasarana terlebih dahulu. Pengembangan kawasan dan perluasan area akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan prioritas dan kemampuan anggaran,” pungkasnya.

Sementara itu, penerapan retribusi Terminal Parkir Khusus Kendaraan Angkutan Barang di Desa Glagahan telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sebagai bentuk transparansi kepada pengguna jasa, Pemkab Jombang juga telah memasang papan informasi tarif di kawasan terminal. Besaran retribusi disesuaikan dengan jenis kendaraan dan berlaku untuk satu kali parkir dengan durasi maksimal 12 jam.

Kendaraan boks dan pikap dengan jumlah berat bruto (JBB) hingga 3.500 kilogram dikenakan tarif Rp5.000. Sementara truk tanpa gandengan, bus kecil, dan bus sedang dikenakan tarif Rp10.000. Sedangkan kendaraan dengan ukuran lebih besar seperti truk tangki, truk tandem, truk gandengan, kontainer, serta bus besar dikenakan tarif Rp15.000.

Dengan diberlakukannya sistem parkir berbayar tersebut, Dishub berharap Terminal Barang Glagahan dapat menjadi pusat parkir kendaraan angkutan barang yang tertib, aman, serta mampu mendukung pengendalian lalu lintas di wilayah Kabupaten Jombang.(lil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini