Beranda Headline

Kredit Ngatini Sesuai Prosedur, Bank Jombang Beberkan Fakta di Hadapan DPRD

Anas Burhani: DPRD Jombang Pastikan Solusi Kredit Ngatini Berjalan Sesuai Kesepakatan

Suksesinasional.com JOMBANG – Polemik kredit yang menimpa Nenek Ngatini, warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, mulai menemukan titik terang. Klarifikasi resmi dilakukan setelah Komisi B DPRD Kabupaten Jombang memanggil jajaran manajemen PT BPR Bank Jombang (Perseroda) untuk mengurai simpang siur informasi yang berkembang di masyarakat.

Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul viralnya kabar yang menyebut Ngatini memiliki utang awal hanya Rp500 ribu namun membengkak hingga Rp70 juta. Sementara informasi lain menyebut nilai pinjaman Rp25,5 juta berubah menjadi Rp140 juta.

Dalam rapat kerja bersama Komisi B DPRD Jombang, Direktur Utama PT BPR Bank Jombang (Perseroda), Afandi, membantah informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa bank milik pemerintah daerah itu tidak pernah memberikan fasilitas kredit dengan plafon Rp500 ribu.

Berdasarkan data administrasi internal bank, kredit yang tercatat atas nama Ngatini memiliki nilai pokok sebesar Rp70 juta. Setelah memperhitungkan pembayaran angsuran sebesar Rp10 juta, sisa kewajiban pokok saat ini tercatat sekitar Rp60 juta.

Namun, Afandi menjelaskan, angka tersebut telah mengalami penyesuaian karena pihak bank memberikan keringanan berupa penghapusan bunga dan denda sebagai bentuk upaya penyelesaian.

“Data kami menunjukkan bahwa kredit Ibu Ngatini bukan Rp500 ribu. Nilai pokok kreditnya sebesar Rp70 juta. Setelah ada pembayaran, sisa pokoknya sekitar Rp60 juta. Kami juga sudah memberikan kebijakan dengan menghapus bunga dan denda,” ujar Afandi.

Menurut Afandi, munculnya persoalan ini tidak terlepas dari adanya perbedaan pemahaman dan informasi antara pihak debitur dengan bank. Salah satu hal yang baru diketahui pihak bank adalah status perceraian antara Ngatini dengan suaminya, Sukarman.

Saat proses pengajuan kredit berlangsung, kata Afandi, dokumen administrasi kependudukan masih menunjukkan keduanya berstatus sebagai pasangan suami istri dan tinggal dalam satu rumah. Informasi mengenai perceraian baru diketahui setelah pihak bank memperoleh dokumen resmi dari Pengadilan Agama.

“Kami sebelumnya tidak mengetahui bahwa Ibu Ngatini sudah bercerai. Saat proses survei dilakukan, beliau masih tercatat sebagai pasangan suami istri dan tinggal bersama.

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Bekuk Copet Spesialis Ponsel, Beraksi Saat Parade Juang

Terkait pengakuan bahwa beliau tidak menerima uang kredit, kemungkinan dana tersebut diterima oleh suaminya saat itu,” jelasnya.

Afandi juga menegaskan bahwa proses pencairan kredit telah melalui mekanisme perbankan yang berlaku. Termasuk saat terjadi pergantian agunan dari BPKB kendaraan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Suasana Rapat Klarifikasi Komisi B DPRD Jombang Bersama Bank Jombang Bahas Polemik Kredit Ngatini”

“Kalau memang kredit hanya Rp500 ribu, tentu tidak mungkin ada proses pergantian agunan maupun pencairan kredit. Dalam mekanisme top up maupun perubahan jaminan, pasti ada dana yang dicairkan sesuai prosedur,” tegasnya.

Meski demikian, Bank Jombang memilih mengedepankan penyelesaian secara persuasif. Gugatan Sederhana (GS) yang sebelumnya diajukan ke pengadilan telah dicabut sebagai bentuk membuka ruang dialog dan mediasi dengan pihak Ngatini.

“Kami melihat persoalan ini sebagai sengketa perdata. Penyelesaian terbaik adalah melalui musyawarah dan kesepakatan bersama. Kami ingin masalah ini selesai dengan baik tanpa ada pihak yang dirugikan,” ungkap Afandi.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jombang, Anas Burhani, memastikan pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan secara objektif. DPRD, kata dia, tidak berada di pihak bank maupun nasabah, melainkan memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai komitmen yang telah disepakati.

Ada tiga poin utama yang menjadi perhatian DPRD, yakni penghapusan denda, penghapusan bunga, serta pencabutan gugatan hukum agar aset milik Ngatini tetap terlindungi.

“Sesuai hasil rapat, Bank Jombang telah menyampaikan komitmen penyelesaian, mulai dari penghapusan bunga, denda, hingga pencabutan gugatan. Kami di Komisi B akan mengawal agar komitmen tersebut benar-benar dilaksanakan,” kata Anas.

Anas menambahkan, DPRD juga meminta seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak memperkeruh keadaan. Menurutnya, persoalan perdata seperti ini lebih baik diselesaikan melalui pendekatan kemanusiaan dan musyawarah.

“Kalau sudah masuk ranah hukum, tetap harus dicari jalan penyelesaian yang terbaik. Bank Jombang juga sudah memberikan sejumlah kelonggaran. Yang terpenting adalah bagaimana persoalan ini bisa selesai secara baik dan tidak merugikan salah satu pihak,” pungkasnya.(lil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini