NGAWI Suksesi Nasional – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi melalui Dinas Sosial memastikan kesiapan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)akan terealisasi di bulan juli – Agustus.
Kepala Dinas Sosial Ngawi Bpk. Bonadi menjelaskan penyaluran BLT DBHCHT pada tahun 2026 di lokasikan pada buruh pabrik dan petani tembakau yang sesuai data. “penetapan calon penerima BLT DBH CHT
Buruh pabrik rokok merupakan data yang didapatkan dari pabrik rokok yang diketahui Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi, dan
Buruh tani tembakau merupakan data yang didapatkan dari Asosiasi Petani Tembakau (APTI) kabupaten Ngawi yang diketahui oleh Kepala Desa dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ngawi.”,paparnya 
Kadinsos juga menjelaskan Penetapan calon penerima BLT tahun 2026
Buruh pabrik rokok PR. Krido Tani = 104 penerima ,Dadi Mulyo Sejati = 828, penerima,
Among Tani = 56, penerima, Dewi Murni Abadi = 1.112, penerima dan 14 penerima dari pabrik di luar Ngawi, total keseluruhan yang menerima BLT DBH CHT dari buruh pabrik 2114 penerima dan Buruh tani tembakau :2.900, bantuan masing-masing Rp. 1.000.000,-Rencana Penyaluran BUlan Juli dan Agustus 2026″ katanya.
DBHCHT adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah. Lanjut Kadinsos Bpk. Bonadi ,Dana ini penggunaannya mendasar peraturan DBHCHT bidang kesejahteraan rakyat.
Diharapkan bantuan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat, mengurangi pengeluaran serta merangsang perekonomian sekaligus kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Ngawi. (mar)




