Beranda Tulungagung

DPRD Tulungagung Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Plt Bupati Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2027

Tulungagung, Suksesi Nasional.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung, Kamis (23/7/2026). Persetujuan tersebut menjadi tahapan sebelum ranperda dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono, S.Sos., serta dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, S.M., M.M., Penjabat Sekretaris Daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Persetujuan ranperda diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dan pandangan akhir tujuh fraksi. Seluruh fraksi menyatakan menerima serta menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk diproses pada tahapan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Plt Bupati Ahmad Baharudin menyampaikan realisasi APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp3.043.061.098.815,31, sedangkan belanja daerah mencapai Rp2.901.521.903.649,94. Sementara itu, penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp336.110.377.923,21 dengan pengeluaran pembiayaan nihil, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp477.649.573.088,58.

“Atas Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 tersebut, akan dialokasikan untuk program pembangunan dan kegiatan prioritas yang belum tertampung dalam APBD murni dan akan dituangkan dalam Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026,” ujar Ahmad Baharudin.

Ia juga mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tulungagung Tahun 2025 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, capaian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, dan profesional.

Selain menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, rapat paripurna juga menjadi agenda penyerahan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung kepada DPRD.

Baca Juga :  FKMB dan LSM AM2 Kahuripan Dukung Kejari Tulungagung, Kasus Batangsaren

Rancangan KUA-PPAS 2027 mengusung tema “Tulungagung Berkarakter: Pembangunan SDM Berakhlaq Mulia, Potensi Ekonomi Lokal Bernilai Tambah, serta Tata Kelola Bersih dan Akuntabel.” Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2.708.325.466.214,02, sedangkan belanja daerah direncanakan mencapai Rp2.995.191.917.037,86. Defisit anggaran sebesar Rp286.866.450.823,84 akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama sehingga proyeksi SILPA pada tahun anggaran tersebut sebesar Rp0,00.

Pemerintah Kabupaten Tulungagung menetapkan sejumlah prioritas pembangunan pada 2027, meliputi peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan sektor ekonomi unggulan, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, hilirisasi sumber daya alam lokal, pengentasan kemiskinan, penguatan tata kelola pemerintahan, pelestarian budaya, hingga peningkatan ketahanan bencana.

Pada rapat paripurna yang sama, DPRD Kabupaten Tulungagung juga melaksanakan pengucapan sumpah dan janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2024–2029. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur, Wahyu Pratama Alamsyah, S.H., dari Partai Demokrat resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dan ditetapkan sebagai anggota Komisi C serta Badan Musyawarah DPRD.

Di akhir rapat, Ketua DPRD Marsono mengumumkan perubahan susunan kepengurusan fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Fraksi Nasdem menetapkan Rizky Ranisa Nuratma, S.E., sebagai Ketua Fraksi menggantikan Panhis Yody Wirawan, S.H., M.Kn., sedangkan Fraksi PDI Perjuangan mengganti keanggotaan Badan Anggaran dari Sumarno, S.Pd., kepada Samsul Huda, S.Ag., M.Pd.

Menutup rapat paripurna, Marsono berharap seluruh keputusan yang dihasilkan dapat memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Gus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini