Beranda Headline

Dugaan Perubahan RAB Proyek Pompanisasi Kebontemu Mengemuka, Minim Koordinasi Picu Desakan Audit Pengelolaan Dana APBN

Bangunan rumah pompa Program Irigasi Perpompaan APBN 2026 milik Kelompok Tani Temulawak di Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan. Proyek ini menjadi sorotan publik menyusul munculnya dugaan perubahan RAB, minimnya koordinasi, dan tuntutan agar pelaksanaannya dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

JOMBANG,Suksesinasional.com – Polemik pelaksanaan Program Irigasi Perpompaan di Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang terus bergulir. Setelah sebelumnya menjadi sorotan lantaran tidak adanya papan informasi proyek pada awal pekerjaan, kini mencuat dugaan adanya perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun pelaksanaan teknis yang disebut dilakukan tanpa koordinasi dengan Pemerintah Desa maupun anggota Kelompok Tani (Poktan).

Perkembangan tersebut semakin memantik perhatian publik karena proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 itu merupakan bagian dari program strategis pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan nasional melalui penyediaan sumber air bagi lahan pertanian.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, Desa Kebontemu memperoleh dua paket bantuan Program Irigasi Perpompaan. Paket pertama berada di Dusun Kabunan yang dikelola Kelompok Tani Kabunan dengan Ketua Poktan Minin, sedangkan paket kedua berada di Dusun Temulawak yang dilaksanakan Kelompok Tani Temulawak dengan Ketua Poktan Wahib.

Informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber menyebutkan adanya dugaan perubahan terhadap RAB maupun pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa musyawarah bersama anggota kelompok tani maupun koordinasi dengan Pemerintah Desa Kebontemu sebagai pemangku wilayah.

Apabila dugaan tersebut benar, hal itu menjadi perhatian serius karena setiap perubahan terhadap volume pekerjaan, spesifikasi teknis, maupun komponen anggaran dalam proyek yang menggunakan dana negara pada prinsipnya harus memiliki dasar administrasi yang jelas serta melalui mekanisme persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sorotan terhadap tata kelola proyek ini semakin menguat setelah Kepala Desa Kebontemu sebelumnya mengaku hanya dilibatkan pada tahap pengajuan usulan. Setelah bantuan disetujui dan anggaran dicairkan, pemerintah desa disebut tidak lagi diajak berkoordinasi maupun dilibatkan dalam proses pelaksanaan pekerjaan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana prinsip transparansi dan akuntabilitas telah dijalankan. Sebab, meskipun program dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh kelompok tani, koordinasi dengan pemerintah desa dinilai penting sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus untuk memperkuat pengawasan di tingkat wilayah.

Baca Juga :  Bupati YES: Sertifikasi Aset Daerah Upaya Cegah Korupsi

Dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBN, setiap perubahan terhadap RAB atau spesifikasi teknis pada umumnya harus didukung dengan kajian teknis serta persetujuan pejabat yang berwenang sesuai mekanisme yang berlaku. Tujuannya untuk memastikan perubahan tersebut tidak memengaruhi mutu pekerjaan, volume kegiatan, maupun efektivitas pemanfaatan anggaran negara.

Karena itu, apabila benar terdapat perubahan tanpa prosedur yang semestinya, persoalan tersebut patut menjadi perhatian instansi pembina maupun aparat pengawas untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun potensi kerugian keuangan negara tentu harus didasarkan pada hasil audit atau pemeriksaan resmi oleh lembaga yang berwenang.

Hingga saat ini, publik juga masih menunggu penjelasan mengenai alasan perubahan pekerjaan, dasar administrasinya, siapa yang memberikan persetujuan, serta apakah perubahan tersebut telah sesuai dengan dokumen perencanaan dan ketentuan teknis program.

Awak media telah berupaya meminta konfirmasi langsung kepada Wahib, Ketua Kelompok Tani Temulawak, maupun Minin, Ketua Kelompok Tani Kabunan, (5/8) Namun saat didatangi ke kediaman masing-masing, keduanya tidak berada di tempat sehingga klarifikasi terkait dugaan perubahan RAB, pelaksanaan teknis, maupun mekanisme penggunaan anggaran belum dapat diperoleh.

Sementara itu, salah seorang pemerhati masyarakat meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi pengawas segera melakukan penelusuran terhadap pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, proyek yang masing-masing bernilai sekitar Rp155,7 juta itu menggunakan uang negara sehingga setiap tahapan pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Kalau memang semua pekerjaan sudah sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, harus segera dilakukan evaluasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Yang terpenting adalah memastikan anggaran negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan petani,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab kepada Ketua Poktan Kabunan, Ketua Poktan Temulawak, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta instansi teknis yang membidangi Program Irigasi Perpompaan. Seluruh klarifikasi akan dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, akurasi, dan tanggung jawab jurnalistik.(lil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini