Beranda Headline

Revitalisasi SLB Negeri Jombang Rp994 Juta Disorot: Swakelola Dipertanyakan, Pekerja Disebut Didatangkan dari Luar Daerah

Revitalisasi SLB Negeri Jombang Hampir Rp1 Miliar, Mekanisme Swakelola Jadi Sorotan

JOMBANG, Suksesinasional.com – Program Revitalisasi Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Jombang yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp994.465.007,39 mulai menjadi sorotan. Persoalannya bukan pada kebutuhan pembangunan sarana pendidikan, melainkan pada mekanisme pelaksanaan yang patut mendapat penjelasan terbuka.

Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026. Pelaksana kegiatan tercantum Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender, mulai 22 Juni hingga 17 November 2026.

Namun, penelusuran awak media di lokasi menemukan adanya sejumlah pekerja yang disebut berasal dari luar Kabupaten Jombang. Informasi yang dihimpun menyebut sebagian tenaga kerja didatangkan dari Solo dan Malang.

Temuan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan adanya pelanggaran. Tetapi, fakta itu memunculkan pertanyaan yang tidak bisa diabaikan: apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan secara swakelola oleh P2SP, atau terdapat pihak lain yang secara dominan mengendalikan pekerjaan fisik di lapangan?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena swakelola bukan sekadar mencantumkan nama P2SP pada papan informasi. Di dalamnya terdapat mekanisme pengelolaan kegiatan, pengadaan kebutuhan pembangunan, pelaksanaan pekerjaan, penggunaan tenaga kerja, hingga pertanggungjawaban keuangan.

Dengan nilai anggaran hampir Rp1 miliar, transparansi menjadi hal yang mutlak. Publik berhak mengetahui siapa yang mengelola dana, siapa yang melakukan pembelian material, bagaimana tenaga kerja direkrut, siapa yang membayar upah, serta kepada siapa pertanggungjawaban akhir disampaikan.

Saat awak media hendak meminta klarifikasi, Kepala SLB Negeri Jombang tidak berada di sekolah. Seorang guru berinisial H mengatakan kepala sekolah sedang menjalankan kegiatan di luar, Kamis (27/8/2026).

Kondisi tersebut membuat sejumlah pertanyaan masih belum terjawab.

Siapa sebenarnya pelaksana fisik pembangunan? Apakah seluruh pekerja berada di bawah kendali P2SP? Apakah ada pihak ketiga yang dilibatkan? Jika ada, apa dasar keterlibatannya? Apakah terdapat kontrak atau perjanjian kerja? Dan bagaimana seluruh transaksi tersebut dipertanggungjawabkan?

Baca Juga :  Desa Purwodadi Raih Juara 2 Lomba Tingkat  Provinsi Kalsel

Hal yang juga patut diperiksa adalah apakah keterlibatan tenaga kerja dari luar daerah tersebut merupakan keputusan resmi P2SP dan sesuai dengan ketentuan program, atau justru merupakan indikasi bahwa pekerjaan fisik telah dialihkan kepada pihak lain.

Sebab, apabila pada praktiknya pekerjaan dikendalikan atau diserahkan sepenuhnya kepada kontraktor, sementara P2SP hanya berfungsi secara administratif, maka persoalannya bukan lagi sekadar asal-usul tenaga kerja. Hal itu menyentuh substansi pelaksanaan program swakelola itu sendiri.

Karena itu, dugaan tersebut harus diuji dengan dokumen, bukan asumsi. Mulai dari Petunjuk Teknis Bantuan, Perjanjian Kerja Sama, struktur dan keputusan pembentukan P2SP, dokumen pengadaan, daftar tenaga kerja, bukti pembayaran, hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Jika semua tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, dokumen tersebut semestinya dapat menjadi jawaban atas pertanyaan publik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pengalihan pekerjaan yang tidak sesuai mekanisme, maka pihak berwenang perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Program revitalisasi sekolah sejatinya bukan hanya tentang membangun gedung. Ada uang negara yang harus dijaga, ada mekanisme yang harus dipatuhi, dan ada kepentingan peserta didik yang harus ditempatkan paling depan.

Masyarakat Jombang tentu berharap anggaran Rp994 juta lebih tersebut benar-benar menghasilkan fasilitas pendidikan yang berkualitas sekaligus dikelola secara transparan dan akuntabel.

Jangan sampai bangunannya selesai, tetapi mekanisme pengelolaan anggarannya justru menyisakan tanda tanya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak sekolah, P2SP, serta instansi terkait guna memastikan pelaksanaan revitalisasi SLB Negeri Jombang benar-benar berjalan sesuai ketentuan.(lil) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini