
JOMBANG, Suksesinasional.com – Pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Jombang yang menelan anggaran Rp994.465.007,39 dari APBN Tahun Anggaran 2026 mulai memasuki sorotan serius. Setelah muncul pertanyaan mengenai mekanisme swakelola dan keberadaan tenaga kerja dari luar daerah, kini DPRD Kabupaten Jombang menyatakan akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan pelaksanaan proyek tersebut.
Anggota DPRD Jombang dari Partai Golkar, Rahmat Agung Saputra, yang duduk di Komisi D, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek revitalisasi tersebut.
Langkah itu, menurut Rahmat, diperlukan untuk memastikan program yang berada di wilayah Kabupaten Jombang tersebut benar-benar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat sebagaimana tujuan program pemerintah.
“Karena anggaran revitalisasi SLB Negeri Jombang berada di Kabupaten Jombang, kami DPRD berhak memonitoring anggaran tersebut,” tegas Rahmat.
Pernyataan tersebut muncul setelah pelaksanaan proyek revitalisasi SLB Negeri Jombang menyisakan sejumlah pertanyaan. Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026, dengan pelaksana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Proyek tersebut memiliki masa pelaksanaan 150 hari kalender, terhitung sejak 22 Juni hingga 17 November 2026, dengan nilai bantuan hampir menyentuh Rp1 miliar.
Namun, penelusuran di lapangan menemukan informasi bahwa sejumlah tenaga kerja yang mengerjakan pembangunan disebut berasal dari luar Kabupaten Jombang, di antaranya Solo dan Malang.
Informasi tersebut tentu masih membutuhkan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Akan tetapi, keberadaan tenaga kerja dari luar daerah menjadi penting untuk ditelusuri karena proyek tersebut menggunakan mekanisme swakelola.
Pertanyaan yang kini mengemuka bukan sekadar mengenai asal pekerja, melainkan siapa yang sebenarnya memegang kendali pekerjaan fisik tersebut.
Apakah tenaga kerja direkrut langsung oleh P2SP? Apakah mereka bekerja berdasarkan kebutuhan teknis tertentu? Atau terdapat pihak lain yang mengambil alih pekerjaan pembangunan?
Lebih jauh lagi, apakah ada kontrak atau kesepakatan dengan pihak ketiga yang mengerjakan sebagian maupun keseluruhan pekerjaan?
DPRD Tak Ingin Pengawasan Hanya di Atas Kertas
Rencana sidak DPRD menjadi penting untuk menguji fakta tersebut secara langsung. Pengawasan tidak cukup hanya melihat papan informasi atau laporan administratif, tetapi juga perlu memastikan kondisi faktual di lapangan.
Rahmat menyebut pihaknya akan melihat langsung pelaksanaan proyek tersebut dalam waktu dekat.
Dengan demikian, DPRD dapat menelusuri bagaimana pekerjaan dilaksanakan, siapa yang bertanggung jawab di lapangan, bagaimana tenaga kerja digunakan, serta apakah pelaksanaan fisik sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.
Termasuk, jika diperlukan, menelusuri dokumen pendukung seperti struktur P2SP, daftar tenaga kerja, pengadaan material, bukti pembayaran, serta dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Sebab, nilai hampir Rp1 miliar bukanlah angka kecil. Setiap proses penggunaan dana negara semestinya dapat dijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan.
Cabdin Belum Memberikan Respons
Sementara itu, upaya awak media untuk meminta klarifikasi kepada Cabang Dinas Pendidikan Jatim Wilayah Jombang belum mendapatkan respons.
Konfirmasi yang disampaikan kepada Ulil Mu’amar melalui seluler pada Selasa (1/9/2026) terkait mekanisme revitalisasi, sistem swakelola, serta keberadaan tenaga kerja dari luar daerah belum mendapat jawaban.
Padahal, klarifikasi Cabdin dinilai penting mengingat persoalan ini berkaitan dengan pelaksanaan program pendidikan yang berada di wilayah Jombang.
Apalagi, publik membutuhkan kepastian apakah kondisi di lapangan memang telah sesuai dengan mekanisme program atau terdapat hal yang perlu dievaluasi.
Diamnya pihak terkait tidak boleh menjadi ruang kosong bagi spekulasi. Justru sebaliknya, setiap pertanyaan publik seharusnya dijawab dengan data dan dokumen yang dapat diverifikasi.
Swakelola Jangan Hanya Menjadi Label
Yang menjadi titik krusial dalam persoalan ini adalah istilah swakelola.
Jika program memang dilaksanakan melalui P2SP, maka publik berhak mengetahui bagaimana P2SP menjalankan fungsi tersebut. Bukan hanya tercantum sebagai pelaksana pada papan proyek, tetapi benar-benar menjalankan proses pembangunan dan pengelolaan anggaran sesuai mekanisme.
Karena itu, sidak DPRD diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan mendasar:
Siapa pelaksana fisik sebenarnya? Siapa yang merekrut dan membayar pekerja? Siapa yang membeli material? Apakah terdapat pihak ketiga? Apakah ada kontrak pekerjaan? Dan apakah seluruh pengeluaran tercatat dalam pertanggungjawaban P2SP?
Jika seluruh proses dapat dibuktikan sesuai aturan, tentu tidak ada alasan bagi publik untuk mencurigainya.
Namun apabila pemeriksaan menemukan adanya perbedaan antara mekanisme yang tertulis dengan praktik di lapangan, maka hal tersebut patut menjadi bahan evaluasi dan ditindaklanjuti melalui jalur pengawasan yang berlaku.
Uang Negara Harus Terang, Bukan Abu-Abu
Program revitalisasi SLB sejatinya memiliki tujuan mulia, yakni memperbaiki sarana pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Karena itu, pelaksanaannya semestinya mendapat pengawasan lebih ketat, bukan justru menyisakan pertanyaan mengenai tata kelola anggaran.
Hampir Rp1 miliar uang APBN harus menghasilkan bangunan yang berkualitas sekaligus proses yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan bangunan baru. Mereka juga membutuhkan kepastian bahwa anggaran negara tidak bocor, mekanisme tidak disiasati, dan pelaksanaan tidak hanya tertib secara administratif di atas kertas.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah DPRD Jombang. Apakah sidak nantinya mampu membuka secara terang siapa yang sesungguhnya mengendalikan proyek revitalisasi tersebut?
Redaksi masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak SLB Negeri Jombang, P2SP, Cabdin Pendidikan Jatim Wilayah Jombang maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan dan data mengenai pelaksanaan program tersebut.
Sebab dalam penggunaan uang negara, yang harus transparan bukan hanya hasil akhirnya, tetapi juga proses dari awal hingga pertanggung jawabannya, Bersambung..(lil)




