suksesi nasional, BLITAR – Rencana pelelangan objek jaminan oleh KSP Surya Abadi Mandiri Tulungagung menjadi perhatian Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI). Objek yang direncanakan untuk dilelang berupa tanah dan bangunan seluas kurang lebih 674 m² atas nama Darul Fuadi, yang terletak di Desa Pikatan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
Berdasarkan pengumuman lelang yang beredar, objek tersebut dijadwalkan untuk dilelang melalui KPKNL Malang pada 28 September 2026, dengan harga limit sebesar Rp277.802.240 dan uang jaminan sebesar Rp55.560.500.
Rencana lelang tersebut mendapat keberatan dari pihak konsumen karena sengketa antara Darul Fuadi dengan KSP Surya Abadi Mandiri masih dalam proses hukum dan saat ini telah memasuki tingkat banding.
LPK-RI menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian dan meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sirait, Ketua LPK-RI Cabang Tulungagung, mengatakan bahwa pihaknya mengetahui adanya rencana lelang terhadap objek yang berkaitan dengan sengketa antara Fuadi dan KSP Surya Abadi Mandiri.
_“Perkara antara konsumen dengan KSP Surya Abadi masih berjalan di pengadilan dan saat ini sudah masuk proses banding. Karena itu, kami meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,”_ ujar Sirait.
Menurutnya, LPK-RI tidak bermaksud mendahului kewenangan pengadilan maupun pihak yang berwenang dalam proses lelang. Namun, menurut Sirait, keberadaan perkara yang masih berjalan perlu menjadi perhatian agar seluruh proses dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
_“Kami tidak mengatakan bahwa setiap lelang ketika perkara masih berjalan otomatis tidak dapat dilaksanakan. Yang kami minta adalah seluruh dasar dan prosedurnya diperiksa secara cermat, termasuk dengan mempertimbangkan adanya perkara yang masih dalam proses banding,”_ jelasnya.
Sirait menambahkan bahwa LPK-RI akan terus memantau perkembangan perkara dan rencana lelang tersebut.
_“Kami berharap tidak ada tindakan yang justru menimbulkan persoalan hukum baru. Semua pihak sebaiknya mengedepankan kepastian hukum dan menghormati proses peradilan,”_ tambahnya.
Sementara itu, Moh. Iskandar, Ketua LPK-RI Cabang Blitar, mengatakan bahwa pihaknya menerima pengaduan dan mendampingi Darul Fuadi dalam menghadapi persoalan tersebut.
Menurut Iskandar, keberatan konsumen bukan semata-mata mengenai pelaksanaan lelang, tetapi juga mengenai dampak yang ditimbulkan terhadap konsumen dan keluarganya ketika proses sengketa masih berjalan.
_“Konsumen sedang menempuh proses hukum. Karena itu, kami meminta agar hak konsumen tetap dihormati dan seluruh proses dilakukan secara terbuka serta berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku,”_ ujar Iskandar.
Ia menegaskan bahwa pendampingan LPK-RI tidak dimaksudkan untuk menghilangkan kewajiban konsumen apabila memang terdapat kewajiban yang secara hukum harus dipenuhi.
_“Pendampingan ini bukan berarti konsumen menolak kewajibannya. Kami ingin memastikan bahwa proses penagihan maupun langkah terhadap objek jaminan dilakukan sesuai prosedur dan tidak merugikan konsumen,”_ tegasnya.
Selain mengawal proses hukum yang sedang berjalan, LPK-RI Cabang Blitar juga menyatakan siap mendampingi Darul Fuadi untuk menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Kepolisian Resor Blitar apabila terdapat dugaan tindakan yang dinilai merugikan konsumen.
Iskandar menjelaskan bahwa laporan tersebut nantinya akan disampaikan berdasarkan fakta dan dokumen yang dimiliki konsumen.
_“Kami akan mendampingi konsumen untuk menyampaikan pengaduan kepada pihak kepolisian apabila memang terdapat dugaan tindakan yang merugikan konsumen. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan menilai berdasarkan bukti yang ada,”_ kata Iskandar.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya konsumen untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.
_“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada pemeriksaan. Apabila memang terdapat dugaan pelanggaran, biarlah aparat penegak hukum yang melakukan proses sesuai kewenangannya,”_ tambahnya.
LPK-RI meminta KSP Surya Abadi Mandiri, KPKNL, maupun pihak terkait lainnya agar memastikan seluruh tahapan proses lelang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
LPK-RI juga meminta agar keberadaan perkara yang saat ini masih dalam proses banding menjadi perhatian dalam melihat keseluruhan persoalan antara konsumen dan KSP.
_“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif melalui mekanisme hukum. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan karena proses yang tidak dilakukan secara hati-hati,”_ pungkas Sirait.
LPK-RI menyatakan akan terus mendampingi konsumen dan memantau perkembangan perkara serta rencana lelang objek jaminan tersebut.
(Mil)




