Beranda Headline

Langgar Etik, Aiptu di Tulungagung Disanksi Demosi 5 Tahun

 

 

Suksesi nasional. Com TULUNGAGUNG – Seorang anggota Polres Tulungagung berinisial Aiptu YW harus menerima sanksi berat. Ia terbukti melanggar Kode Etik Polri setelah kedapatan bersama seorang wanita di rumah warga Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu.

 

Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP digelar Propam Polres Tulungagung. Dari hasil sidang, Aiptu YW dinyatakan bersalah.

 

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nanang Murdianto menjelaskan, anggotanya itu melanggar Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 jo Pasal 5 ayat 1 huruf B dan Pasal 13 huruf F Perpol No 7 Tahun 2022.

 

“Putusan sidangnya, Aiptu YW dihukum penempatan khusus selama 30 hari. Selain itu dikenai sanksi demosi tidak boleh naik jabatan dan pangkat selama 5 tahun. Yang bersangkutan juga akan dimutasi,” kata Nanang, Sabtu (12/9/2026).

Baca Juga :  Pemkab Lamongan Upayakan Stabilitas Potensi Pertanian di Musim Kemarau

 

Kasus ini terungkap setelah suami sah dari wanita tersebut, P (46), pulang dari luar negeri pada 10 Agustus 2026. Saat tiba di rumah, P mendapati Aiptu YW berada di kamar istrinya SR (37).

 

Dari pengakuan SR, ia sudah menjalin hubungan dan menikah siri dengan Aiptu YW sejak 2025. Padahal Aiptu YW sendiri masih memiliki istri sah.

 

Merasa dirugikan, P kemudian melaporkan Aiptu YW ke Propam pada 11 Agustus 2026. Berdasarkan pemeriksaan, keduanya diketahui sudah saling kenal sejak 2023 saat mengurus SIM.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini