Beranda Headline

Wali Murid SMAN 1 Jombang Persoalkan Sumbangan Jutaan Rupiah: “Kalau Ada Tarif, Itu Bukan Sumbangan”

Hadi S. Purwanto: “Kalau Ada Nominalnya, Itu Bukan Lagi Sumbangan”

JOMBANG,Suksesinasional.com — Istilah “sumbangan” kembali menjadi perbincangan di lingkungan pendidikan Kabupaten Jombang. Kali ini, sejumlah wali murid SMAN 1 Jombang mempertanyakan penggalangan dana yang dilakukan komite sekolah karena terdapat nominal yang telah ditentukan, mulai ratusan ribu rupiah setiap bulan hingga jutaan rupiah untuk pengembangan sarana.

Persoalan tersebut mencuat dalam pertemuan komite SMAN 1 Jombang yang digelar Sabtu (12/9/2026) di Gedung Bung Tomo, Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang. Sekitar 300 orang tua atau wali murid hadir dalam kegiatan tersebut. Kepala SMAN 1 Jombang Dyah Ayu Endrianingsih, S.Pd., M.M., bersama sejumlah wakil kepala sekolah dan staf juga hadir.

Dalam forum tersebut, Ketua Komite SMAN 1 Jombang Mulyono menyampaikan sejumlah kebutuhan sekolah yang menjadi dasar penggalangan dana. Di antaranya pembangunan toilet, tempat parkir, pengadaan AC untuk menunjang kenyamanan pembelajaran, serta kebutuhan peningkatan mutu pendidikan.

Komite menawarkan dua skema dana kepada wali murid.

Untuk Sumbangan Partisipasi Masyarakat untuk Pengembangan Pendidikan (PMPP), tersedia nominal Rp165.000, Rp180.000, dan Rp200.000 per bulan.

Sedangkan untuk Sumbangan Partisipasi Masyarakat untuk Pengembangan Sarana, nominal yang tercantum mencapai Rp2,5 juta, Rp2,75 juta dan Rp3 juta.

Wali murid kemudian diminta mengisi formulir kesanggupan dan menyerahkannya pada saat pertemuan.

Di titik inilah sejumlah orang tua mulai mempertanyakan: jika disebut sumbangan, mengapa nominalnya sudah tersedia dan tinggal dipilih?

Hadi S. Purwanto, salah seorang wali murid, menjadi salah satu orang yang menyuarakan keberatan tersebut. Menurutnya, sumbangan memiliki prinsip utama berupa kerelaan. Karena itu, orang tua seharusnya tidak diarahkan memilih angka tertentu.

“Kalau memang benar sumbangan, kenapa nominalnya sudah ditentukan? Kalau sudah ada angka Rp165 ribu, Rp180 ribu, Rp200 ribu, kemudian orang tua diminta memilih, kesannya bukan lagi sumbangan sukarela,” ujar Hadi saat ditemui wartawan, Senin (14/9/2026).

Hadi bahkan menyebut mekanisme tersebut perlu dikaji kembali agar tidak menimbulkan kesan adanya kewajiban pembayaran.

“Kalau memang sumbangan, berikan formulir kosong. Biarkan orang tua menulis sendiri sesuai kemampuan. Kalau mampu Rp50 ribu, ya Rp50 ribu. Kalau mampu Rp100 ribu, ya Rp100 ribu. Kalau tidak mampu, jangan dipaksa. Itu baru namanya sukarela,” tegasnya.

Menurut Hadi, persoalan sebenarnya bukan terletak pada keinginan wali murid membantu sekolah.

Orang tua, katanya, tentu ingin fasilitas sekolah semakin baik dan proses belajar mengajar semakin nyaman. Namun, bantuan tersebut harus dibangun di atas keterbukaan, bukan tekanan.

“Orang tua tidak anti sekolah maju. Kami justru mendukung. Tetapi jangan sampai pembangunan sekolah kemudian dibebankan kepada orang tua tanpa penjelasan yang lengkap,” katanya.

Yang lebih krusial, Hadi mempertanyakan dasar kebutuhan anggaran tersebut.

Jika dana digunakan untuk pembangunan toilet, tempat parkir, AC maupun peningkatan fasilitas pendidikan, ia meminta agar sekolah dan komite membuka proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Kalau ada pembangunan, tentu ada perencanaan. Ada volumenya, ada harganya, ada RAB-nya. Orang tua berhak mengetahui itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolri Minta Propam Tindak Tegas Polisi Yang Terlibat Narkoba

Ia juga mempertanyakan laporan pertanggungjawaban atas dana yang sebelumnya pernah dihimpun.

Menurutnya, transparansi seharusnya tidak hanya muncul ketika sekolah membutuhkan dana. Setelah uang terkumpul, penggunaan dana juga harus dijelaskan kepada wali murid.

“Setiap tahun ada permintaan sumbangan, tetapi orang tua juga harus tahu berapa yang terkumpul dan digunakan untuk apa. Jangan sampai hanya diminta membayar, setelah itu tidak ada laporan yang jelas,” tandas Hadi.

Sejumlah wali murid lainnya disebut turut menyatakan keberatan. Bahkan muncul dorongan agar seluruh bentuk penggalangan dana yang dianggap membebani orang tua dihentikan apabila masih terdapat unsur pemaksaan.

Bagi mereka, kemampuan ekonomi setiap keluarga berbeda. Karena itu, tidak adil apabila semua orang tua diarahkan pada nominal yang sama atau pilihan nominal yang telah ditentukan.

Hadi juga mengingatkan agar jangan sampai siswa ikut terseret dalam persoalan pembayaran.

“Anak-anak jangan dijadikan sandera. Jangan sampai orang tua merasa harus membayar karena takut anaknya terkena dampak. Sekolah adalah tempat mendidik anak tentang kejujuran dan tanggung jawab,” ucapnya.

Wali murid meminta setidaknya tiga hal sebelum penggalangan dana kembali dilakukan.

Pertama, nominal sumbangan harus benar-benar sukarela dan tidak berbentuk tarif.

Kedua, kebutuhan dan rencana penggunaan dana harus dibahas secara terbuka bersama wali murid.

Ketiga, seluruh pemasukan dan pengeluaran dana harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

Mereka menegaskan siap membantu sekolah apabila memang terdapat kebutuhan yang mendesak dan bermanfaat bagi siswa.

“Kami siap membantu. Tetapi jangan ada tarif yang dibungkus dengan istilah sumbangan. Kalau benar sumbangan, biarkan orang tua menentukan sendiri. Kalau ada program pembangunan, buka semuanya secara transparan,” tegas Hadi.

Para wali murid juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah melaporkan persoalan tersebut kepada instansi yang berwenang apabila ditemukan adanya praktik penggalangan dana yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kepala SMAN 1 Jombang Dyah Ayu Endrianingsih belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi  melalui sambungan seluler pada Selasa (15/9/2026).

Konfirmasi pihak sekolah dan komite menjadi penting, terutama untuk menjelaskan secara terbuka status nominal yang tercantum dalam formulir, dasar penetapannya, kebutuhan anggaran, proposal dan RAB, serta mekanisme pertanggungjawaban dana.

Sebab, persoalan ini bukan semata soal Rp165 ribu, Rp180 ribu, Rp200 ribu, atau dana sarana hingga Rp3 juta.

Yang dipertanyakan wali murid adalah batas tipis antara sumbangan sukarela dan pungutan yang terasa wajib.

Jika benar sukarela, semestinya orang tua memiliki kebebasan untuk menentukan nominal tanpa tekanan. Dan jika dana tersebut memang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, maka keterbukaan mengenai kebutuhan, penggunaan dan pertanggungjawabannya justru akan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan orang tua kepada sekolah.(lil) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini