Beranda Headline

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang: Jangan Coba-coba Bermain dengan Uang Negara

JOMBANG,Suksesinasional.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, S.H., M.Si., melontarkan peringatan keras kepada seluruh pihak yang terlibat dalam Program Revitalisasi Satuan Pendidikan. Ia meminta sekolah penerima tidak main-main dalam mengelola dan melaksanakan program yang bersumber dari uang negara tersebut.

Pesan itu disampaikan Agus saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara acak ke sejumlah sekolah penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, Selasa (29/9/2026).

Kunjungan tersebut tidak hanya untuk melihat perkembangan pekerjaan secara fisik. Lebih dari itu, Agus ingin memastikan seluruh proses berjalan di jalur yang telah ditentukan pemerintah, mulai dari mekanisme pelaksanaan, administrasi, swakelola hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Agus menegaskan, sekolah penerima telah menerima Surat Keputusan (SK) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) program dari pemerintah pusat. Karena itu, seluruh pelaksanaan wajib berpedoman pada petunjuk teknis (juknis) dan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan program.

“Pegang amanah ini, laksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai petunjuk teknis. Jangan sampai dalam pelaksanaannya justru menimbulkan celah hukum di kemudian hari,” tegas Agus.

Dalam sidak tersebut, Agus didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Wor Windari, serta Kepala BPKAD Kabupaten Jombang, M. Nasrullah.

Bukan Hanya Soal Bangunan

Agus menegaskan bahwa pengawasan program revitalisasi tidak boleh hanya berorientasi pada hasil pekerjaan fisik. Aspek administrasi dan pengelolaan anggaran juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan sekolah.

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan program pemerintah pusat yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme swakelola dengan anggaran disalurkan kepada satuan pendidikan penerima sesuai ketentuan.

“Jadi ini program dari pemerintah pusat. Anggarannya APBN dan mekanismenya swakelola,” ujar Agus.

Dengan mekanisme tersebut, sekolah penerima memiliki tanggung jawab langsung untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan. Kesalahan bukan hanya berpotensi terjadi pada pekerjaan fisik, tetapi juga dapat muncul dari proses administrasi, pengadaan, pencatatan maupun penyusunan pertanggungjawaban.

Karena itu, Agus mengingatkan agar seluruh pihak memahami batas kewenangan masing-masing dan tidak mengambil langkah di luar ketentuan program.

Pemkab Jombang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, lanjutnya, berada pada posisi memberikan fasilitasi dan pengawasan sesuai kewenangan pemerintah daerah. Mekanisme pelaksanaan yang telah ditetapkan pemerintah pusat tidak boleh diambil alih maupun diarahkan ke kepentingan pihak tertentu.

Bantah Ada Intervensi dan Penunjukan Pihak

Dalam kesempatan tersebut, Agus juga memberikan klarifikasi terkait informasi yang menyebut adanya dugaan intervensi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam pelaksanaan program revitalisasi.

Baca Juga :  "Faizuddin FM Tantang DPRD Jombang Gelar Uji Publik Terbuka, Pertanyakan Dasar Kajian Raperda Minuman Beralkohol"

Ia secara tegas membantah adanya pengarahan ataupun penunjukan pihak tertentu kepada sekolah, baik untuk pelaksanaan pekerjaan maupun konsultan.

“Tidak ada kaitannya dengan informasi yang beredar bahwa dinas melakukan upaya intervensi, pengarahan atau penunjukan kepada pihak pelaksana maupun konsultan. Itu tidak benar,” tegasnya.

Agus meminta kepala sekolah tidak serta-merta mengikuti pihak yang mengaku membawa nama pemerintah daerah maupun Dinas Pendidikan dan kemudian memberikan arahan agar sekolah menggunakan pihak tertentu.

Jika terdapat pihak yang mengatasnamakan pemerintah daerah, sekolah diminta melakukan konfirmasi melalui jalur resmi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan informasi yang diterima benar sekaligus mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.

“Uang Negara, Jangan Coba-coba Bermain”

Peringatan Agus semakin keras ketika berbicara mengenai penggunaan anggaran program.

Menurutnya, setiap rupiah uang negara yang digunakan dalam program revitalisasi harus dapat dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada ruang bagi kepentingan pribadi maupun pihak tertentu yang dapat menyimpang dari tujuan program.

“Ini program pemerintah, uang negara. Jangan coba-coba bermain,” tandas Agus.

Pernyataan tersebut menjadi pesan kuat bagi seluruh pihak yang terlibat agar tidak menjadikan program revitalisasi sebagai ruang untuk melakukan praktik di luar ketentuan.

Sekolah penerima diminta berpegang pada dokumen resmi, juknis dan mekanisme swakelola yang telah ditetapkan. Dengan demikian, program tidak hanya menghasilkan pembangunan atau rehabilitasi sarana pendidikan, tetapi juga memiliki tata kelola yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sekda Sekaligus Pantau Pelaksanaan MBG

Di sela agenda sidak, Agus juga memantau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah sekolah.

Pemantauan antara lain dilakukan di SDN Blimbing, Kecamatan Gudo, dan SDN Cukir 1.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung pelaksanaan program di tingkat satuan pendidikan serta memastikan layanan yang diterima siswa berjalan sesuai ketentuan.

Turun langsung ke lapangan menjadi bagian dari upaya Pemkab Jombang memastikan berbagai program pemerintah tidak berhenti sebatas dokumen administrasi. Pelaksanaan di lapangan harus benar-benar sesuai mekanisme sekaligus memberikan manfaat kepada masyarakat.

Bagi sekolah penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, sidak tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa tanggung jawab tidak berakhir ketika anggaran diterima atau pekerjaan selesai.

Setiap tahapan harus memiliki dasar yang jelas, dilaksanakan sesuai juknis, dicatat secara tertib dan dipertanggungjawabkan.

Sebab, ketika yang digunakan adalah uang negara, ukuran keberhasilan bukan sekadar bangunan yang berdiri atau pekerjaan yang selesai. Yang tidak kalah penting adalah seluruh prosesnya harus benar, transparan sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan.(lil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini