
JOMBANG,Suksesinasional.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang akhirnya membuka opsi penindakan tegas terhadap PT Jombang Pangan Nusantara (JPN) di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang. Aktivitas perusahaan tersebut terancam ditutup sementara apabila terbukti menjalankan kegiatan di luar izin perdagangan dan pergudangan serta menimbulkan dampak lingkungan.
Sikap tegas itu disampaikan Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Syaiful Anwar, saat menemui massa aksi gabungan warga dan LSM Pengawasan Aspirasi Gabungan Masyarakat (PAGAR) Jombang, Kamis (8/10/2026).
Aksi tersebut dipicu keluhan warga dan lingkungan SMPN 4 Jombang mengenai dugaan gangguan akibat aktivitas PT JPN. Bau tidak sedap dan suara bising disebut mengganggu lingkungan sekitar, bahkan berdampak pada kegiatan belajar mengajar di sekolah yang berada tepat di belakang lokasi perusahaan.
Di hadapan massa, Syaiful menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas usaha yang berjalan di luar peruntukan izin.
Menurutnya, berdasarkan data perizinan yang menjadi dasar pemerintah daerah, lokasi tersebut diperuntukkan bagi kegiatan perdagangan dan pergudangan.
“Informasi dari mereka semuanya itu berdasarkan data, bukan opini. Kami mengakui regulasi yang dikeluarkan Pemkab Jombang, perizinannya untuk perdagangan dan pergudangan,” ujar Syaiful.
Karena itu, apabila dalam praktiknya terdapat kegiatan di luar peruntukan tersebut, pemerintah akan memandangnya sebagai pelanggaran yang harus ditindaklanjuti.
“Jikalau terjadi aktivitas di luar itu, berarti pelanggaran. Terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan, itu berarti termasuk pelanggaran lingkungan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena persoalan yang dipersoalkan warga bukan semata soal keberadaan perusahaan, melainkan bagaimana kegiatan usaha dijalankan dan sejauh mana dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat di sekitarnya.
IPAL Disorot, Sisa Kegiatan Disebut Ditumpuk
Pemkab Jombang sebelumnya telah menurunkan sejumlah OPD untuk melakukan pengecekan terhadap kondisi di lapangan. Pemeriksaan melibatkan Satpol PP, DPMPTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang.
Dari pengecekan tersebut, pemerintah disebut telah memberikan sejumlah imbauan kepada pihak perusahaan. Salah satunya berkaitan dengan pengelolaan sisa hasil kegiatan yang disebut sempat ditumpuk dan tidak segera dibersihkan.
“Satpol, DPMPTSP dan LH sudah melakukan sidak. Mereka juga sudah memberikan imbauan kepada pengusaha untuk melakukan pembersihan terhadap sisa hasil kegiatan yang mungkin sebelumnya tidak diambil setiap hari dan hanya ditumpuk,” jelas Syaiful.
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Yang kedua, IPAL yang seharusnya difungsikan, tidak difungsikan. Ini merupakan upaya-upaya sederhana yang harus dilakukan,” imbuhnya.
Temuan dan keluhan tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah maupun perusahaan. Sebab, apabila kegiatan usaha terbukti memberikan dampak terhadap lingkungan, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan memastikan keberadaan izin usaha, tetapi juga memastikan seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan dijalankan.
Dari Teguran hingga Penutupan
Syaiful menjelaskan, penanganan dugaan pelanggaran tidak serta-merta dilakukan melalui penutupan. Pemerintah memiliki tahapan, mulai dari mediasi, teguran, perbaikan hingga penindakan apabila pelanggaran tidak diselesaikan.
“Upaya yang bisa dilakukan adalah mediasi dulu untuk melakukan perbaikan lingkungan. Jika perbaikan lingkungan ini tidak bisa dilakukan, maka ditingkatkan statusnya menjadi penindakan terhadap aspek pidananya,” ujarnya.
Pemkab Jombang juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum lingkungan.
“Kami nanti akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait pelanggaran yang ada, termasuk sanksinya seperti apa,” katanya.
Syaiful menegaskan, pemerintah tidak bermaksud menghentikan kegiatan usaha yang memang sesuai dengan izin. Namun, kegiatan yang berada di luar peruntukan izin akan menjadi sasaran penertiban.
“Berarti minta tolong nanti digarisbawahi, yang kami tutup itu yang non-pergudangan sama perdagangan,” pungkasnya.
Pemkab Jombang selanjutnya akan melakukan koordinasi internal untuk menentukan langkah penanganan terhadap PT JPN.
Ketika Aktivitas Perusahaan Bersinggungan dengan Sekolah
Persoalan PT JPN menjadi semakin serius karena lokasi perusahaan berada berdekatan dengan SMPN 4 Jombang. Keluhan mengenai bau dan kebisingan tidak hanya datang dari warga, tetapi juga mencuat dari lingkungan sekolah.
Menurut massa aksi, gangguan tersebut bahkan sempat memengaruhi proses pembelajaran. Siswa kelas 9 disebut sempat dipulangkan dan mengikuti pembelajaran secara daring karena kondisi lingkungan yang dinilai mengganggu.
Salah seorang wali murid SMPN 4 Jombang, M. Gading Setiawan, mengaku prihatin dengan kondisi yang dialami siswa dan guru.
“Sebagai wali murid siswa SMPN 4 Jombang, saya merasa sangat prihatin dan terganggu dengan kondisi yang harus dialami anak-anak dan para guru di sekolah,” katanya.
Gading mengatakan, informasi mengenai siswa yang dipulangkan dan mengikuti pembelajaran secara daring tersebut telah dikonfirmasinya langsung kepada pihak sekolah.
Ia kemudian mendatangi SMPN 4 Jombang untuk melihat kondisi secara langsung.
“Di sana, saya menyaksikan dan merasakan sendiri betapa menyengatnya bau limbah serta bisingnya suara yang dihasilkan pabrik tersebut,” ujarnya.
Menurut Gading, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Lingkungan pendidikan, kata dia, semestinya menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi siswa untuk belajar.
“Kondisi lingkungan seperti ini jelas tidak layak dan sangat mengganggu proses belajar mengajar serta kesehatan anak-anak kami,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah daerah tidak berhenti pada mediasi dan teguran, tetapi memastikan adanya solusi yang benar-benar mampu menghilangkan sumber gangguan.
“Kami berharap pihak sekolah, dinas terkait, serta manajemen perusahaan dapat segera mengambil tindakan tegas dan menemukan solusi permanen agar lingkungan sekolah kembali aman, nyaman, dan anak-anak bisa belajar tatap muka tanpa terganggu limbah maupun kebisingan,” pungkasnya.
Kini, persoalan PT JPN memasuki tahap penting. Pemerintah telah menyatakan bahwa aktivitas yang tidak sesuai izin dapat ditertibkan, sementara dugaan dampak lingkungan masih menjadi tuntutan utama warga.
Publik pun menunggu langkah konkret Pemkab Jombang: apakah persoalan tersebut akan berhenti pada teguran dan imbauan, atau benar-benar berujung pada penutupan aktivitas yang terbukti melanggar.(lil)




