Beranda Headline

Polres Lamongan, Amankan Lima Tersangka Bentrokan Dua Perguruan Silat

 

 

Lamongan, Suksesi Nasional-Polres Lamongan menetapkan lima tersangka dalam kasus kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Jalan Raya Lamongan, tepatnya di Desa Karangtinggil, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, kejadian terjadi pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 02:30 WIB. Dalam kejadian tersebut, seorang remaja berusia 17 tahun mengalami luka bacok dan hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakapolres Lamongan Kompol Jodi Indrawan dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan, Selasa (20/10/2026).

Korban berinisial ZASA, warga Dusun Karangasem, Desa Karangsambigalih, Kecamatan Sugio, Lamongan. Kondisinya disebut mulai membaik setelah mendapat penanganan medis.

Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SB, warga Desa Banjarjo, Kecamatan Sukodadi; AAA, warga Dusun Padangan, Kecamatan Sugio; BSB, warga Dusun Minor, Desa Wangorejo, Kecamatan Turi; KEN, warga Dusun Balan, Desa Banjarjo, Kecamatan Sukodadi; serta NIA, warga Dusun Gondowaru, Desa Sugio, Kecamatan Sugio.

Masing-masing memiliki peran berbeda. SB diduga membawa senjata tajam dan membacok punggung korban sebanyak dua kali. AAA membawa senjata tajam berwarna kuning dengan panjang sekitar satu meter.

BSB diduga berperan memiting leher korban, sedangkan KEN menjadi joki yang mengendarai sepeda motor. Sementara NIA diduga memilih senjata tajam yang digunakan serta terlibat bersama joki.

Kelima tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu senjata tajam jenis suri yang dibawa AAA, dua gunting berwarna hitam, serta rekaman CCTV di sekitar gapura Desa Karangtinggil.

Kasus ini bermula pada Minggu pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Paman korban mendapat informasi dari anggota Polsek Pucuk bahwa ZASA menjadi korban kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Korban sempat mendapat pertolongan dari keluarga dan warga sebelum dibawa ke Puskesmas Sukodadi. Karena membutuhkan penanganan lebih lanjut, korban kemudian dirujuk ke rumah sakit. Paman korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lamongan.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga kekerasan tersebut berawal dari tantangan duel antara dua komunitas perguruan silat, PSHT dan IKSPDI, yang disebarkan melalui media sosial.

Baca Juga :  Kabur ke Semarang, Maling Spesialis Rumah Kos, Keok Ditangan Resmob Polrestabes Surabaya

Kedua kelompok kemudian menentukan titik kumpul di Desa Paji, Kecamatan Pucuk. Setelah berkumpul sekitar 30 orang, kelompok PSHT melakukan konvoi menggunakan sepeda motor ke arah barat.

Saat melintas di Desa Karangtinggil, rombongan tersebut berpapasan dengan konvoi kelompok IKSPDI yang juga berjumlah sekitar 30 orang.

Polisi menyebut, setibanya di lokasi, kelompok PSHT yang didominasi membawa senjata tajam langsung melakukan penyerangan terhadap kelompok IKSPDI. Sebagian anggota kelompok IKSPDI kemudian melarikan diri ke arah barat. Namun, beberapa orang tertinggal, termasuk ZASA.

Korban kemudian menjadi sasaran kekerasan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam dan benda tumpul hingga mengalami sejumlah luka. Berdasarkan hasil visum et repertum, ditemukan tiga luka bacok pada bagian punggung korban.

Pengungkapan kasus dilakukan setelah polisi menerima laporan kejadian. Tim Satreskrim Polres Lamongan kemudian melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri rekaman CCTV di sekitar Desa Karangtinggil.

Dari rekaman tersebut, polisi mengidentifikasi salah satu terduga pelaku. Setelah diperiksa, yang bersangkutan mengakui keterlibatannya dan mengungkap pelaku lainnya. Polisi kemudian mengamankan empat tersangka lain untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara terang-terangan atau di muka umum secara bersama-sama terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Karena korban masih berusia 17 tahun, polisi juga menerapkan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dari lima tersangka yang diamankan, dua di antaranya merupakan orang dewasa dan tiga lainnya masih berstatus anak.

Polres Lamongan menegaskan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena melibatkan kekerasan antar kelompok yang diduga diawali tantangan melalui media sosial dan berujung pada penggunaan senjata tajam.(rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini