Beranda Headline

Kepergok Saat Beraksi, Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa

Suksesi Nasional, Surabaya –
Agung Priyanto (42) pelaku Pencurian sepeda motor behasil ditangkap petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pria yang tinggal di Jalan Sidoyoso Wetan Simokerto Surabaya ditangkap polisi pada hari Sabtu (20/02/2021) sekitar pukul 04:00 Wib.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Putih warna Putih, Nopol L 6469 TA dan 1 buah kunci kontak.

Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami didampingi Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi mengatakan, dalam melancarkan aksinya, pelaku berboncegan bersama temannya Arif (DPO) mencari sasaran sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan.

FOTO ISTIMEWA = Barang Bukti Yang Disita Petugas (PEWARTA = M.Rusdi)

Sesampainya di jalan Kedinding Lor Gang Seruni Surabaya, kedua pelaku melihat Sepeda motor Honda Beat warna Putih Nopol L 6469 TA di parkir di depan rumah korban.

Baca Juga :  Polres Bojonegoro Ringkus Komplotan Pelaku Pembacokan & Penganiayaan Remaja

Pelaku langsung turun dan mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T dan membawa kabur. Namun apes, aksinya diketahuai oleh warga sekitar dan diteriaki maling ..maling.

Pelaku kemudian dikeroyok oleh massa hingga babak belur dibagian wajahnya. Beruntung, masih bisa diselamatkan oleh petugas Reskrim bersama anggota  Patroli Polsek Kenjeran Surabaya. Sementara satu rekannya (Arif) melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Karena mengalami luka akibat dihajar warga, maling naas ini kemudian dibawa ke Rumah Sakit Soewandi untuk mendapatkan pengobatan,” ujar Kompol Esti Setija Oetami Minggu (21//2/2021).

Sekitar pukul 17.00 Wib, pelaku diperbolehkan keluar dari rumah sakit  kemudian dibawa ke Mapolsek Kenjeran guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Tekad Dukung Er-Ji, Konsolidasi Pengurus Pemuda Pancasila,Partai PBB dan PDIP se Kec.Tenggelis Mejoyo

Dihadapan penyidik, tersangka ternyata seorang residivis karena mengaku pernah mencuri sepeda motor dijalan Darmo kali Surabaya. Pria pengangguran ini pernah berurusan dengan Polsek Tegal Sari Surabaya,” terang Esti.

Akibat perbuatannya, tersangka dijebloskan ke dalam tahanan polisi. Dia terancam pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat). (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini