Suksesi Nasional, Lamongan – Mengaku telat mendapat jatah dari istrinya. Seorang pria nekat melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak dibawah umur. Dia adalah K (35) warga Dusun Putuk, Ds Banggle, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan.
Tersangka tega melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial KR. Bocah berusia 8 tahun itu tak lain adalah tetangganya sendiri.
Ironisnya, aksi cabul tersebut dilakukan tersangka hingga berkali-kali. Berdasarkan pengakuannya kepada petugas, kejadian pertama berlangsung pada hari Selasa, (9/3/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, di rumahnya sendiri.
Aksi bejatnya diulangi lagi, pada hari Minggu (21/3/2021) sekirar pukul 13:00 WIB. Kali ini tersangka melampiaskan nafsu birahinya didalam kandang ayam yang terletak dibelakang rumah korban.
Untuk memuluskan aksinya, saat kondisi rumahnya sedang sepi. Pada saat itu korban sedang bermain dirumah pelaku. Dia lantas mendekati dan langsung memaksa melakukan perbuatan cabulnya dengan cara memeluk kemudian memegang kelaminnya dengan menggunakan tangan kanannya.
Kemudian pelaku membaringkan dan membuka rok serta melepas celana dalam korban. Pelaku berusaha memasukkan kemaluannya ke dalam ke alat vital korban.
Karena tidak masuk, akhirya tersangka meggunakan jari telunjuk tangan kanannya dan dimasukkan ke dalam kemaluan korban.
Kapolres Lamongam AKBP Miko Indrayana menyampaikan, saat ini pelaku berhasil kita amankan dan dimintai keterangan lebih lanjut, kemungkinan ada korban yang lainnya.
“Tertangkapnya pelaku berawal dari Kepala Dusun (Kasun) setempat yang mengetahui adanya kejadian itu, dimana orang tua korban tidak terima atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.
Orang tua korban akhirnya melaporkan ke aparat yang berwajib. Berkat adanya laporan itulah akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka, pada hari Selasa (23/3/2021) lalu,” kata AKBP Miko Indrayana saat press release, Selasa (30/3/2021).
Untuk menanggung perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 81 atau Pasal 82 UURI No 35 tahun 2014, UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Pada saat bersamaan Polres Lamongan juga mengungkap dua kasus lain, yakni Curanmor dan penipuan/ penggelapan uang (penggadaan uang dan pring pethuk).
Untuk Kasus Curanmor melibatkan tersangka seorang wanita berinisial SB. Sedangkan korbannya berinisial DP. Motor korban hilang saat diparkir di salah satu Cafe di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Atas kejadian itu korban melaporkan ke pihak kepolisian setempat. Tak butuh lama petugas Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengamankan tersangka pada hari Minggu (21/3/2021).
Untuk perkara penipuan dan penggelapan, polisi mengamankan tersangka berinisial MA (35) warga Dsn/ Desa Girik, Kec. Ngimbang, Kab.Lamongan.
Dalam aksinya tersangka memperdayai 3 korban, dimana semuanya warga Kabuoaten Mojokerto. Modus yang dilakukan pelaku dengan dalih jual beli pring pethuk dan penggandaan uang. Dari ketiga korban tersebut tersangka berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 172 juta.
AKBP Miko Indrayana menyampaikan jika tersangka MA adalah seorang residivis, dan rujukan dari Polda Jatim pada tanggal (22/2/2021)
“Setelah menerima pelimpahan Laporan Polisi dari Polda Jatim, kemudian Penyidik melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk menemukan suatu peristiwa pidana dalam perkara tersebut.
Akhirnya tersangka kami amankan bersama barang buktinya pada hari Selasa (23/3/2021). Untuk tersangka Curanmor kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sedangkan tersangka penipuan dan penggelapan tersangka kami jerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegas Miko Indrayana. (rul)